Merdeka.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
Permintaan Supriansa sebagai pihak mewakili delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).
"Tidak ada urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan berkaitan dengan undang-undang a quo (tersebut) sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan perkara a quo nebis in idem (menolak)," kata Supriansa dikutip dalam sidang MK yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (26/1).
Supriansa menilai, jika melihat secara sejarah Undang-undang Pemilu dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah jelas menyatakan sistem proporsional terbuka untuk pileg. Jika keputusan itu berubah menjadi tertutup maka terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia, DPR RI berpandangan potensi kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memilih parpol," ucapnya.
Alhasil, lanjut dia, petitum para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, justru mereduksi pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Dim ana setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan mereka kehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.
"Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup," jelasnya.
Selain itu, alasan Pemohon dalam petitum Pasal 422 dan 426 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilainya bisa memicu terjadinya konflik. Apabila dimaknai, secara tekstual, sebab masyarakat tidak memilih perorangan.
"Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para Ketum Partai. Karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.
PDI Perjuangan melalui Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan memilih sistem proporsional tertutup dan berbeda dengan delapan fraksi partai politik DPR lain. Karena, alasan ingin memberikan ruang bagi partai lebih aktif dalam menentukan calon wakil rakyatnya.
"Namun hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah orang perorangan dalam partai politik. Dikarenakan pasal ketentuan E Ayat 3 UUD 1945 secara tegas bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik," jelasnya.
"Dengan demikian amat terang dan jelas bahwa partai politik yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan, serta. Namun juga berkompetisi yang sebagai konsekuensi logisnya maka partai politik lah yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi politiknya," tambah dia.
Dengan sikap PDIP untuk memilih sistem proporsional tertutup. Maka, partai belogo banteng itu turur berbeda dengan delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka.
Adapun sekedar informasi jika sidang judicial review ini digelar sebagaimana gugatan yang dilayangkan agar diberlakuka sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,"kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).
"Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya. [lia]
Baca juga:
PDIP soal Coblos Partai Ibarat Beli Kucing Dalam Karung: Apa Iya Parpol Ugal-ugalan
Airlangga: Golkar Rajanya Sistem Proporsional Tertutup
Polemik Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Sama-Sama Berorientasi pada Parpol
MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Coblos Partai & Caleg Tetap Ada Potensi Politik Uang, Tergantung Penegakan Hukumnya
PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK
Advertisement
Airlangga Ngobrol Bareng King Maker Anies, Golkar: Koalisi Besar Sudah Pernah
Sekitar 25 Menit yang laluPDIP Bela Plt Ketua DPD Jatim Bagikan Amplop Uang Logo Partai: Tidak Ada Politik Uang
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Koalisi Besar, PPP Sebut Golkar Ajak NasDem Gabung ke KIB
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Chef Arnold Bagikan Gerobak Perindo di Solo
Sekitar 2 Jam yang laluSoal Koalisi Besar Arahan JK ke Golkar, PDIP: Mampu Enggak Melaksanakan?
Sekitar 3 Jam yang laluMenuju Pilpres 2024: Berita Terkini Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Usulan Cawapres Anies, PKS: Pak JK Selalu Sukses
Sekitar 4 Jam yang laluKetua MKD Ingatkan Aparat Hati-Hati Usut Laporan Surat Kaleng Serang Bacaleg
Sekitar 5 Jam yang laluWacana Koalisi Besar di Pemilu 2024, PAN: Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
Sekitar 5 Jam yang laluManuver JK, Sang King Maker Koalisi Perubahan
Sekitar 10 Jam yang laluJusuf Kalla Usulkan Beberapa Nama Cawapres Anies, Salah Satunya Khofifah
Sekitar 10 Jam yang laluElektabilitas Erick Thohir Menanjak, PAN: Hasil Kinerja Memimpin BUMN
Sekitar 12 Jam yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 3 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 4 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 4 Jam yang laluCara Unik Polisi Cimahi & Subang Patroli Bulan Ramadan, Bangunkan Sahur Sambil Nyanyi
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami