Tutup Masa Sidang, DPR Perpanjang Pembahasan 8 Rancangan Undang-Undang
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-15 penutupan masa sidang ke IV Tahun 2018-2019. Setelah menyelesaikan sidang ini, DPR akan kembali memasuki masa reses mulai 29 Maret 2019.
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Serta dihadiri oleh 299 anggota.
"Berdasarkan catatan dari Sekretariat Dewan, yang menandatangani daftar hadir ada 299 dari 560 anggota DPR," kata Agus.
Jumlah tersebut sudah mencapai kuorum untuk menggelar rapat paripurna. Rapat pun dimulai pada pukul 14.00 WIB.
"Dengan demikian kuorum telah dicapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami membuka masa sidang pada hari ini 28 Maret 2019 dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ucapnya.
Selain penutupan masa persidangan, rapat paripurna ini juga memiliki agenda lain. Mulai dari pengganti antarwaktu (PAW). Serta pengambilan keputusan terhadap dua RUU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan serta RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kemudian, laporan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 serta laporan dari Komisi XI DPR tentang hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.
DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Ada delapan RUU yang akan diperpanjang pembahasannya, yaitu:
1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat3. RUU tentang Perkoperasian4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat5. RUU tentang Ekonomi Kreatif6. RUU tentang Wawasan Nusantara7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional8. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya