Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tommy Soeharto atau Muchdi PR yang Sah Pimpin Berkarya?

Tommy Soeharto atau Muchdi PR yang Sah Pimpin Berkarya? Tommy Soeharto bubarkan Munaslub Berkarya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketum Berkarya Tommy Soeharto merangsek masuk ke Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (11/7). Tommy dikawal dengan sejumlah orang, membubarkan acara Munaslub partainya sendiri.

Rupanya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya ingin melengserkan Tommy dari pucuk pimpinan partai. Partai Berkarya diambang perpecahan.

Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy menjelaskan kejadian itu. Dia bilang, Munaslub di isi kader-kader partai yang membentuk Presidium Penyelamat Partai. Dia menyebut kader tersebut memaksakan untuk menggelar Munaslub. Menurut Vasco, Munaslub tersebut dibubarkan lantaran ilegal.

"Munaslub ilegal, akhirnya Pak Tommy Soeharto sebagai ketua umum dan Sekjen Priyo Budi Santoso beserta jajaran langsung menyambangi tempat tersebut untuk membubarkan acara itu dan akhirnya sudah bubar, di Grand Kemang ya dan sudah bubar," kata Vasco kepada merdeka.com.

Kelompok kontra Tommy Soeharto tetap melanjutkan Munaslub meski sempat dibubarkan oleh putra bungsu Soeharto itu. Hasilnya, Muchdi PR, mantan kader Berkarya yang telah dipecat ditunjuk sebagai ketua umum. Muchdi dan kelompoknya mengubah nama Berkarya menjadi Beringin Karya.

Sekjen Beringin Karya terpilih, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, Munaslub sesuai anggaran dasar Partai Berkarya. Tata tertib pelaksanaan munaslub sudah melebihi kuorum.

“Sehingga kegiatan munaslub ini kami legal dan orang-orang yang menyatakan munaslub ini ilegal atau tidak konstitusional itu kami abaikan," jelas pria yang akrab disapa Badar.

Sesuai AD/ART

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menilai, Munaslub Partai Berkarya merupakan gerakan ilegal. Menurut dia, munaslub harus sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya, itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahri saat dihubungi, Senin (13/7).

Menurut Fahri, segelintir orang yang mengatasnamakan partai apalagi mereka sudah dipecat mereka tidak bisa menggelar Munaslub. Jika tetap ngotot menggelar Munaslub maka pengurus DPP berhak membubarkan karena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," katanya.

Fahri menegaskan, dalam alam demokrasi tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, kata dia, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main.

Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilkan demokrasi yang sehat pula. Jika Munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan Ketua Umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah partai politik, Fahri menegaskan, hal itu inkonstitusional.

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," kata Fahri.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar ini menilai, Kemenkum HAM tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub Muchdi PR.

Kemenkum HAM harus memperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan partai. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkum HAM bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.

"Pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehingga menolak. Kalau begitu nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita,” tambah Fahri.

UU Parpol

Lebih jauh, Fahri menerangkan, pemerintah dalam mengesahkan sebuah parpol harus sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif.

Ditegaskan Fahri, berbahaya jika Kemenkum HAM melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik.

Fahri mengatakan, Kemenku HAM harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.

"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkan itu melalui mekanisme internal di Mahkamah partai. Kalau misalkan Mahkamah Partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," katanya.

Fahri menambahkan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, kata Fahri, seharusnya melalui proses prosedur di Mahkamah Partai.

"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu dia membentuk satu gerakan Munaslub lalu menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah,” tambah dia.

Namun demikian, Fahri meyakini Kemenkum HAM bakal menolak mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui Munaslub.

"Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karena itu merupakan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," papar Fahri.

Fahri juga menegaskan, Tommy Soeharto tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum. Karena pihak-pihak yang menggelar Munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo (Tommy Soeharto) juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diatur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," tutup Fahri.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun

Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun

Intip yuk foto-foto Darma Mangkuluhur putra Tommy Soeharto!

Baca Selengkapnya
Potret Darma Mangkuluhur dengan Tommy Soeharto, Anak & Bapak Wajahnya Mirip Bak Kembaran

Potret Darma Mangkuluhur dengan Tommy Soeharto, Anak & Bapak Wajahnya Mirip Bak Kembaran

Kini beranjak dewasa, ini potret Darma Mangkuluhur yang disebut kembaran Tommy Soeharto, ayahnya.

Baca Selengkapnya
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Terbaru Tommy Soeharto yang Kembali Tersorot saat Putra Gantengnya Unggah Momen Umrah Bareng

Potret Terbaru Tommy Soeharto yang Kembali Tersorot saat Putra Gantengnya Unggah Momen Umrah Bareng

Tommy Soeharto kembali menjadi sorotan publik kala sang putra mengunggah momen kebersamaan mereka saat menjalankan ibadah umrah bersama.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Darma Mangkuluhur 'Pangeran Cendana', Dulu Khas Berkacamata Kini Jadi Pengusaha Tajir yang Gagah

Potret Lawas Darma Mangkuluhur 'Pangeran Cendana', Dulu Khas Berkacamata Kini Jadi Pengusaha Tajir yang Gagah

Kini pebisnis muda sukses dan tampan, begini penampilan lawas Darma Mangkuluhur putra Tommy Soeharto, dulu khas dengan kacamata.

Baca Selengkapnya
Potret Ayah-Anak, Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur Umroh Bareng

Potret Ayah-Anak, Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur Umroh Bareng

Tommy Soeharto dan putranya, Darma Mangkuluhur, mengungkap momen istimewa saat menjalankan ibadah umrah bersama di Tanah Suci

Baca Selengkapnya
Potret dan Kabar Terbaru Tata Cahyani Mantan Istri Tommy Soeharto, Bahagia Bersama Kekasih Aktor Hollywood

Potret dan Kabar Terbaru Tata Cahyani Mantan Istri Tommy Soeharto, Bahagia Bersama Kekasih Aktor Hollywood

Seperti apa potret kehidupan Tata Cahyani setelah bercerai dengan Tommy Soeharto?

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci

Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci

Sulung dari dua bersaudara ini terlihat mengunggah keindahan Masjid Nabawi yang ikonik.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Baca Selengkapnya