Tolak teken aturan wajib mundur, Ketua DPD PKS Blitar dicopot
Merdeka.com - Gonjang ganjing di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus saja terjadi. Perseteruan pimpinan PKS dengan Fahri Hamzah di meja hijau belum berakhir, pemecatan kader di tingkat daerah pun terus terjadi.
Teranyar, PKS mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang surat pernyataan seluruh caleg dari partai pimpinan Sohibul Iman tersebut. Salah satu isinya yang kontroversi yakni, para caleg terpilih diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.
Beberapa pengurus tingkat daerah PKS yang menolak menandatangani surat edaran itu, mengaku diberhentikan dari jabatan struktur secara mendadak oleh DPP PKS. Pemberhentian mendadak salah satunya terjadi di DPD PKS Kabupaten Blitar.
Ketua DPD PKS Blitar, Ali Muchsin, yang baru dicopot dari posisinya, mengatakan, pergantian sejumlah pengurus harian di DPD PKS Kabupaten Blitar berawal dari penolakan menandatangani surat bersedia mundur dan surat pernyataan mundur bertanggal kosong yang diedarkan DPP PKS.
"Para pengurus BPH terdiri dari ketum, waketum, sekum, dan bendum menolak tanda tangan. Karena setelah mengamati surat itu bisa berimplikasi terhadap hukum jika ditandatangani, baik ketika kita salah atau benar," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/7).
Menurutnya, mereka sempat beberapa kali dipaksa untuk menandatangani surat edarat tersebut oleh DPW PKS Jawa Timur. Namun tetap menolak, karena tidak sepakat dengan konsekuensinya.
"Pada akhirnya muncul surat keputusan tentang kepengurusan baru yang tidak berisi nama-nama pengurus harian yang tidak mau menandatangani surat edaran," jelas dia.
surat edaran PKS soal wajib mundur bertanggal kosong ©2018 Merdeka.com/istimewaPencopotan para pengurus harian juga terjadi di DPD PKS Kabupaten Situbondo.Menurut mantan ketua DPW PKS Jawa Timur, Hamy Wahjunianto, telah ada pergantian ketua DPD Situbondo Imam Ashori karena yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat edaran dari DPP PKS itu.
"Ketum DPD PKS Situbondo tadi malam resmi dipecat karena tidak mau tanda tangan surat pernyataan pengunduran diri," katanya.
Imam Anshori sempat mengungkapkan kepada media, bahwa pemecatan dirinya memang disebabkan ketidakbersediaan dirinya menandatangani dua form surat bersedia mundur dan surat pernyataan mundur bertanggal kosong yang diedarkan DPP PKS.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PKS belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemecatan tersebut.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui ada surat edaran wajib mundur bertanggal kosong tersebut. Dia pun akui bahwa surat itu belajar dari kasus Fahri Hamzah yang menolak dilengserkan dari pimpinan DPR, bahkan setelah dirinya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
"Sebetulnya itu kewenangan tiap partai membuat aturan, karena kasus Fahri (Hamzah) kemaren ada kasus Golkar yang ketika mau direposisi agak susah memang menjadi dualisme padahal peserta pemilu itu adalah partai," kata Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya