Tolak mundur jadi anggota DPRD, kader PBR ajukan gugatan ke MA
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan anggota DPRD dari partai bukan peserta pemilu untuk mundur jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif dipermasalahkan oleh tiga orang kader Partai Bintang Reformasi (PBR).
Tiga orang kader yang juga anggota legislatif ini yaitu, Sabrawijaya, Khotib, serta Purtasan Ali Yusuf kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j, dan huruf k PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini kami ajukan PKPU. Intinya, KPU sudah melewati wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UU)," ujar kuasa hukum pemohon, Derta Rahmanto, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/4).
Derta mengatakan, peraturan ini dipakai KPU untuk menambah wewenang yang sebelumnya tidak diatur dalam UU. "Aturan ini sifatnya tertutup untuk menambah kewenangan atau memperluas kewenangan, kok bisa KPU berani melakukan itu? Juga mengambil diskresi partai politik untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata dia.
Selanjutnya, terang Derta, seharusnya KPU tidak menerbitkan peraturan ini. Menurut dia, peraturan ini tidak memberikan kepastian hukum bagi anggota legislatif yang ingin menyelesaikan tanggung jawabnya dengan partai sebelumnya yaitu merampungkan masa jabatan sebagai anggota legislatif sesuai ketentuan yakni lima tahun.
"Ketentuan Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tidak memberikan pengayoman, keadilan dan ketertiban serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Derta.
Lebih lanjut, Derta menambahkan, pemohon meminta MA membatalkan pasal yang dimaksud. "Pasal tersebut harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum, sehingga tidak dapat diakui keberadaannya dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkas dia.
Para pemohon ini adalah merupakan anggota legislatif daerah yang masih aktif. Sabrawijaya adalah anggota DPRD Provinsi Banten, Khotib adalah anggota DPRD Kabupaten Serang, serta Purtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaAda Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Baca Selengkapnya