Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu

Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu politikus NasDem Taufiqulhadi. ©2017 Merdeka.com/nasdem.id

Merdeka.com - Anggota Panja RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam rancangan KUHP (RKUHP) memiliki batasan yang disesuaikan dengan iklim demokrasi. Dia menyebut, pasal penghinaan yang saat ini dibahas berbeda dengan pasal serupa di KUHP lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan," terangnya di Gedung DPR, Rabu (7/2).

Lebih lanjut, menurutnya, penghinaan presiden yang diatur dengan delik umum itu ditegaskan tidak akan berlaku apabila untuk kepentingan umum dan untuk membela diri.

Pasal itu disebut tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Misalnya ada seseorang yang mengkritik perekonomian dan menilai Jokowi tidak memiliki kemampuan.

"Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya. Menghina itu kan berbeda dengan mengritik. Mengritik itu berkaitan dengan kinerja presiden," tegas Taufiqulhadi.

Kemudian, jika seorang warga negara dapat membela diri jika dibuat dalam kondisi tersudut oleh presiden dan lingkungannya. Kritikan itu tidak akan diproses.

"Jadi tidak bisa disamakan. Itu berbeda sama sekali. Kita tidak boleh menghina. Masa kepala negara kita hina?" tambahnya.

Politikus Partai NasDem ini melanjutkan, pasal penyerangan presiden dan wakil presiden juga memiliki batasan yang jelas. Semisal, penyerangan secara fisik yang langsung ditujukan kepada presiden dan wakil presiden.

"Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa. Melempar batu presiden akan diproses dengan pasal ini. Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," ucapnya.

Nantinya, penjelasan itu akan dibahas di rapat kerja tingkat Panja RKUHP. Tim perumus RKUHP sebelumnya memutuskan menunda pembahasan beberapa pasal, termasuk pasal penghinaan presiden untuk dilanjut di tingkat panja.

Optimis ada jalan tengah

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo merasa optimis polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera diselesaikan. Hal ini karena Panitia Kerja (Panja) akan mencari solusi formulasi terbaik.

Pasal ini dikhawatirkan akan mengembalikan sistem otoriter seperti era Orde Baru. Terlebih lagi, pasal ini sudah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan konstitusi pada 2006 lalu.

Bambang mendorong Panja RKUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. Dia juga berharap, rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara dalam waktu dekat.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang.

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi polemik di masyarakat terdapat pada pasal 238 dan pasal 239 ayat (2). Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

"Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar politikus Golkar itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya