Terungkap! Nasib 750 PPPK Paruh Waktu Gorontalo Utara TMS, DPRD Dorong Pemda ke KemenPAN-RB
DPRD Gorontalo Utara terus memperjuangkan nasib 750 PPPK paruh waktu yang berstatus TMS, mendesak pemerintah daerah bertindak cepat ke KemenPAN-RB demi kejelasan status mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, secara aktif memperjuangkan nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perjuangan ini menyasar mereka yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses penetapan.
Langkah konkret telah diambil dengan melakukan konsultasi bersama pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado. Tujuannya adalah mencari solusi atas status kepegawaian para PPPK paruh waktu tersebut. Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengonfirmasi upaya ini pada Jumat lalu di Gorontalo.
Dalam pertemuan penting tersebut, pihak BKN memberikan sejumlah catatan krusial terkait data dan prosedur. Mereka menekankan perlunya tindakan cepat dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini demi memastikan kejelasan status bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang terdampak.
DPRD Gorontalo Utara Konsultasi ke BKN Regional XI Manado
DPRD Gorontalo Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan konsultasi intensif dengan BKN Regional XI Manado. Fokus utama adalah mengenai perekrutan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut. Konsultasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian status kepegawaian yang menggantung.
Berdasarkan data yang disampaikan BKN, terdapat 1.112 nama yang tercatat dalam database mereka. Data ini meliputi kategori R3 maupun R3 tampungan (R4) yang semuanya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu. Namun, penetapan resmi mereka masih menunggu usulan pemetaan penempatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.
Fitri Yusup Husain menjelaskan bahwa dari total 1.112 data tersebut, hanya 362 orang yang diusulkan ke BKN oleh pemerintah daerah melalui BKPP. “Sementara 750 orang lainnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ada pemetaan penempatan yang diusulkan dinas terkait,” kata Fitri. Kondisi ini menjadi pemicu utama perjuangan DPRD.
Batas Waktu Pengusulan dan Rekomendasi BKN
Pihak BKN menegaskan bahwa mereka tidak dapat lagi membuka sistem pengusulan yang sudah ditutup. Batas waktu pengusulan telah berakhir pada 30 September 2025, menyisakan tantangan besar bagi para PPPK paruh waktu yang berstatus TMS. Situasi ini memerlukan pendekatan yang berbeda dan lebih tinggi.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah strategis dengan mengajukan usulan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ini adalah satu-satunya jalan yang disarankan BKN untuk memperjuangkan nasib 750 PPPK paruh waktu yang belum terakomodasi.
“Pihak BKN menyarankan agar perjuangan dilanjutkan ke KemenPAN-RB sesegera mungkin. Jangan hanya mengirim surat, karena dipastikan tidak akan ada jawaban. Harus ada langkah konkret,” tegas Fitri. Saran ini menekankan pentingnya tindakan nyata dan lobi langsung ke tingkat kementerian.
Harapan DPRD untuk Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
DPRD Gorontalo Utara sangat berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BKN dengan serius. Kehadiran Sekretaris Daerah dan para pimpinan organisasi perangkat daerah terkait dalam konsultasi menunjukkan komitmen awal. Namun, langkah selanjutnya harus lebih proaktif dan terarah.
Penanganan masalah PPPK paruh waktu ini memerlukan koordinasi yang kuat dan keputusan cepat dari pemerintah daerah. Status TMS bagi 750 individu ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian kerja mereka. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar tidak ada penundaan dalam proses ini.
Perjuangan untuk PPPK paruh waktu ini adalah prioritas, mengingat jumlah tenaga kerja yang terdampak cukup signifikan. DPRD akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan solusi konkret bagi seluruh PPPK paruh waktu yang berhak.
Sumber: AntaraNews