Terjepit, Ical siapkan 'peluru' baru untuk Agung
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) tidak menyerah. Setelah Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Jakarta Barat sama-sama menyerahkan dualisme ke Mahkamah Partai, Ical mengajukan gugatan baru.
Berkas gugatan baru ke Pengadilan Jakarta Barat ini dimasukkan kemarin atau dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusannya. Saat pembacaan putusan, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua pendapat.
Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar Ancol, sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat Munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan. Atas diamnya itu, kubu Agung lantas mengklaim kemenangan dan segera mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM.
Namun, Ical menganggap putusan Mahkamah Partai bukanlah memenangkan kubu Agung.
"4 Hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan," kata Ical lewat akun Facebook-nya, Selasa (3/3).
Di tengah polemik soal klaim putusan menang dan seri inilah, kubu Ical akhirnya mengeluarkan âpeluruâ baru, yakni gugatan anyar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum gugatan dilayangkan, kubu Ical lebih dulu mencabut niat mereka melakukan kasasi atas putusan PN Jakbar dalam gugatan sebelumnya.
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, lewat keterangan pers, Kamis (5/3).
Menurut Idrus, gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.
"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai," kata Idrus.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaKubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya