Teguh Juwarno akui pembagian uang e-KTP ada, tapi tidak terima
Merdeka.com - Nama sejumlah kader PAN disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP, salah satunya Teguh Juwarno. PAN menyatakan, telah memanggil Teguh untuk dimintai keterangan.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengklaim, Teguh memastikan tidak pernah menerima atau melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan korupsi e-KTP.
"Kami sudah panggil langsung yang bersangkutan. Bahkan Mas Teguh sudah 3 kali kami panggil langsung. Bahwa beliau memastikan tidak pernah terima, tidak pernah lakukan pertemuan dengan pengusaha atau pihak yang cawe-cawe proyek e-KTP," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Menurutnya, Teguh mengaku ada rencana pembagian uang 'pemulus' proyek e-KTP ke pimpinan Komisi II. Hanya saja, uang tersebut tidak sampai ke tangan Teguh. Oleh karenanya, Yandri menegaskan, Teguh siap dipanggil untuk bersaksi soal kasus e-KTP di pengadilan.
"Mas Teguh siap dipanggil dan memberikan kesaksian terhadap kasus e-KTP. Kami sudah panggil, Insya Allah beliau clear, mungkin dalam analisa mas Teguh pembagian uang itu ada untuk pimpinan tapi tidak sampai (ke Mas Teguh), tapi tidak terima, tidak pernah melakukan pertemuan, tidak pernah terima SMS dan telepon dari pihak-pihak itu," tegasnya.
Mendengar pengakuan Teguh, kata Yandri, PAN memiliki kewajiban untuk meluruskan rumor kadernya terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Pihaknya meminta semua pihak berpegang pada azas praduga tak bersalah terkait tudingan tersebut.
"Kami PAN berkepentingan untuk meluruskan ini semua, jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa nama yang beredar itu salah. PAN menganggap perlunya ada asas praduga tak bersalah, dan kami yakin Mas Teguh dan lain-lainnya Insya Allah tidak terima," tandas dia.
Kendati demikian, PAN mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar korupsi megaproyek e-KTP secara transparan dan sejelas-jelasnya.
"Sikap fraksi PAN sudah jelas mendukung penuh KPK untuk membongkar ini sedetil-detilnya setransparan mungkin tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuh Yandri.
"Buka seluas-luasnya tidak ada kongkalikong, tidak ada rasa tidak enak satu sama lain buka sejelas-jelasnya karena ini sudah menjadi hak dasar rakyat KTP. Itu kartu yang dipegang kita semua mendasar bagi Republik ini bagi semua warga negara," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya