Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres

Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres cawapres di Pemilu 2019 menuai reaksi dari parpol baru. Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Satia Chandra Wiguna menyatakan rencana itu harus ditinjau ulang oleh KPU.

Sebab, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres cawapres. "Meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung calon presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, tapi tak ada kata larangan di sana," kata Chandra dalam pesan singkat, Rabu (21/3).

Menurutnya, rencana KPU tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan parpol, LSM bahkan akademisi, sebelum dijadikan draft PKPU.

"Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan," katanya.

Dia mengatakan, di daerah, parpol baru sudah diminta mendukung paslon Pilkada. Menurutnya, hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung.

Selain itu parpol lama yang memiliki kursi di DPR juga sangat terbuka menerima parpol baru. "Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar," katanya.

Menurutnya, dalam pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. Dia mengatakan, hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata.

Dia menilai, kesamaan ideologi, visi misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru atau lama, berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.

"Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?" katanya.

"KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta Pemilu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).

"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusung (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.

"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.

Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu

KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu

Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya