Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu

Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu Kantung beras bantuan Bulog dengan foto Bupati Jember, dr Faida.. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akhirnya memutuskan menghentikan proses dari dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dikaitkan dengan kandidat petahana, Bupati Jember Faida. Bawaslu menyatakan penghentian proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu itu setelah pihaknya tak menemukan unsur disangkakan kepada terlapor.

"Setelah kita kaji, dua laporan itu kita putuskan untuk dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti. Karena unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dua laporan yang dihentikan itu, sama-sama dilaporkan oleh LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Laporan pertama, yakni soal temuan karung beras bergambar bupati Faida.

Karung beras tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Pemerintah pusat melalui Bulog, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun oleh Pemkab Jember, karung beras berlogo Bulog diganti dengan karung beras terdapat gambar Bupati Jember Faida.

Dalam kajian Bawaslu Jember, laporan tersebut mengarah pada sangkaan pelanggaran pasal 71 Undang-undang Pilkada. Yakni pejabat negara seperti Bupati dan atau Wakil Bupati dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Meski terbukti ada kantung beras yang dipersoalkan itu, Bawaslu tidak melanjutkan prosesnya karena tahapan Pilkada 2020 yang terpaksa harus terhenti saat ini, imbas dari Covid-19.

"Belum bisa dikatakan menguntungkan atau merugikan, karena tahapan belum mulai. PKPU-nya juga belum turun,” papar Thobrony.

Bawaslu Imbau Bupati Jember

Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi berupa imbauan kepada Bupati Jember Faida. Imbauan Bawaslu itu, yakni agar bantuan beras dari Bulog untuk masyarakat terdampak Covid-19, diminta untuk tidak lagi menggunakan karung beras yang bergambar foto bupati Faida.

"Dari hasil kajian kami, masih ada sekitar 1.000 sak kalau tidak salah, karung beras yang bergambar foto Bupati-Wabup. Kami imbau untuk diganti,” tutur alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

Pada laporan dugaan pelanggaran karung beras Bulog ini, Faida berposisi sebagai terlapor. Namun hingga dua kali diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, Faida selalu mangkir tanpa alasan. Adapun saksi lain telah dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu, mulai dari Dinas Sosial hingga Bulog Jember.

Pelanggaran atas aturan Pilkada bagi kandidat atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi beragam. Mulai dari sanksi administratif hingga yang terberat adalah pidana pemilu.

Berikutnya pada laporan kedua adalah soal viralnya video dari salah seorang kades beserta perangkatnya yang dianggap mengarah pada dukungan kepada Faida. Seperti halnya dalam laporan pertama, pada laporan kedua ini harus dihentikan Bawaslu Jember karena saat ini belum memasuki masa kampanye, imbas dari pandemi Covid-19.

"Netralitas kepada desa ini berbeda dengan netralitas ASN. Nah sekarang kan belum ada pasangan calon dan belum pada masa kampanye. Jadi kita harus menghentikan juga proses dari laporan kedua, sebab tidak memenuhi unsur,” pungkas Thobrony.

Bantuan Korban Covid-19 Bergambar Bupati Jember

Polemik bantuan beras Bulog dengan dipasang foto bupati Jember pada karung berasnya, terkuat dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020 lalu. Sidak tersebut dilakukan selang beberapa hari setelah media sosial diramaikan oleh kasus penempelan foto Bupati Klaten, Sri Mulyani pada sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Kedua bupati perempuan itu –Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Jember Faida- sama-sama akan kembali maju dalam Pilkada 2020. Keduanya juga sama-sama menempelkan fotonya di bantuan yang sebenarnya berasal dari pemerintah pusat.

Dari sidak itu terungkap, dari total 50,3 ton beras Bulog, tinggal tersisa 3 ton yang tersisa di gudang. Sedangkan sekitar 47,3 ton sudah didistribusikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, dengan menggunakan karung beras berisi foto Faida dengan ukuran kemasan 50 kilogram. Total tahun 2020 ini, Jember mendapat kuota bantuan 99.8 ton beras Bulog, untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Saat dikonfirmasi awak media usai sidak DPRD Jember, Kepala Perum Bulog Cabang Jember, Jamaludin mengakui, pemasangan foto Bupati beserta wabup dan logo pemkab pada karung beras tersebut, atas permintaan dari Pemkab Jember. “Ya kami sebenarnya ada kantung beras sendiri (berlogo Bulog), tapi tidak terpakai, ada di gudang. Kita tidak ikut campur soal kemasan, karena itu kewenangannya bupati untuk menyampaikan (mendistribusikan) kepada masyarakat,” tutur Jamaduin saat dikonfirmasi pada 29 April 2020 lalu.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Baru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru

Baru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru

Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.

Baca Selengkapnya
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya