Merdeka.com - NasDem menegaskan sikap terkait rencana revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). NasDem tidak lagi abstain. Tetapi akhirnya menyetujui revisi UU IKN.
Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan, sebelumnya NasDem belum bersikap karena butuh waktu mempelajari subtansi revisi UU IKN.
"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Fraksi NasDem mencermati poin-poin yang akan dicermati. Setelah selesai dilakukan pencermatan, akhirnya dikeluarkan sikap setuju dilakukan revisi.
"Secara detil kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," ujar Saan.
Selanjutnya pembahasan revisi UU IKN akan digelar. Beberapa hal yang belum disepakati masih mungkin dibahas. "Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," jelas Saan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Baca juga:
Pemerintah Ajukan Tambahan RUU Prioritas 2023, Salah Satunya Perubahan UU IKN
Ibu Kota Baru Prioritaskan Pejalan Kaki, Mobil dan Motor Prioritas Paling Bawah
Kasad Ungkap Progres Pembangunan Mabesad di IKN, Siap Beri Pengamanan Maksimal
Menteri PUPR Sebut Pembangunan Istana Negara di IKN Belum Siap Digroundbreaking
Advertisement
Anies Sudah Kantongi Tiket Capres, Siapa Lawan Seimbang di Pilpres 2024?
Sekitar 1 Jam yang laluMardiono Minta Fraksi PPP di DPR Genjot Kerja Elektoral Jelang Pemilu 2024
Sekitar 17 Jam yang laluNasDem Jelaskan Isi Pertemuan Surya Paloh dengan Luhut
Sekitar 18 Jam yang laluPetinggi NasDem Bicara Peluang Koalisi dengan PDIP: Tidak Boleh Saling Menutup Diri
Sekitar 19 Jam yang laluKoalisi Perubahan Rampungkan Piagam Deklarasi, Tinggal Cari Hari Baik
Sekitar 19 Jam yang laluManuver Surya Paloh demi Tiket Capres Anies
Sekitar 23 Jam yang laluTemui Golkar, NasDem Dinilai Masih Nyaman Bersama Koalisi Pemerintah
Sekitar 1 Hari yang laluUsai Bertemu Surya Paloh, PKS ingin Berkontribusi Lebih Besar untuk Koalisi Anies
Sekitar 1 Hari yang laluElite PKS & Surya Paloh Bahas Politik Tingkat Tinggi juga Deklarasi Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Hari yang laluNasDem Sebut Paloh Ingin Ketemu Megawati Bukan Bahas Capres: Sudah Deklarasi Anies
Sekitar 1 Hari yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 1 Hari yang laluTanpa Ahmad Syaiku, PKS Temui Surya Paloh Bahas Iklim Pemilu 2024
Sekitar 1 Hari yang laluPPP Nilai Jawa Timur Lumbung Suara, Targetkan 11 Kursi DPR
Sekitar 1 Hari yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 13 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 17 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 1 Hari yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluTodd Ferre Minta Maaf atas Insiden dengan Bayu Pradana di BRI Liga 1
Sekitar 9 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami