Tak Ingin Hoaks Marak di Pilkada Serentak 2020, KPU bakal Buat Aturan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi akan menggelar pilkada serentak di 270 daerah pada tahun 2020. Belajar dari Pemilu 2019, pihaknya tak ingin kecolongan lagi dengan maraknya hoaks.
Sebut saja soal kontainer berisi surat suara. Kemudian surat suara sudah ada yang dicoblos, dan berbagi macam hal lainnya.
"Dimungkinkan hal serupa (hoaks di Pemilu 2019) terjadi di Pilkada serentak 2020, kan tidak jauh jaraknya. Dan ada upaya sejumlah pihak yang memelihara ini. Apabila ini tidak bisa kita sikapi secara serius dan baik, dimungkinkan kualitas Pilkada serentak 2020 akan penuh dengan hal-hal demikian (hoaks) di tingkat lokal," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).
Hal ini disampaikan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Mengukur dan Menganalisa Hoaks dan Ujaran Kebencian yang muncul saat dan setelah Pemilu 2019'.
Dia mengkhawatirkan, pilkada serentak bisa jadi konflik horizontalnya jauh lebih besar. "Kami sendiri khawatir karena di tingkat lokal, konflik horizontalnya itu jadi besar. Bisa saja kontennya beda, tapi polanya sama," jelas Viryan.
Karenanya, jika sudah ada solusi soal pencegahan penyebaran hoaks ini, kemungkinan bisa dimasukan dalam PKPU untuk Pilkada 2020 tahun depan.
"Paling tidak beberapa hal yang kita harapkan, outputnya adalah untuk PKPU kampanye, atau strategi KPU RI dan KPU di daerah dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kemudian juga PKPU untuk partisipasi masyarakat dan terakhir pada undang-undang," ungkap Viryan.
Dia mencontohkan bagaimana di Singapura ada Undang-undang anti hoaks. Hal ini juga sempat diwacanakan di Indonesia, namun banyak penolakan.
"Dalam sejumlah diskusi sejumlah pihak, teman-teman masyarakat sipil sampaikan bahaya juga, kalau ada undang-undang anti hoaks, khawatir bisa menjadi pintu masuk sikap represif pihak tertentu kepada masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya