Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ingin gagal, Lucy serahkan berkas akta notaris ke KPU Surabaya

Tak ingin gagal, Lucy serahkan berkas akta notaris ke KPU Surabaya Rasiyo-Lucy. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lucy Kurniasari, yang akan mendampingi Rasiyo untuk melawan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Pilwali Surabaya, Jawa Timur 9 Desember 2015 mendatang, kembali menyerahkan berkas kekurangannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jumat (18/9).

Kali ini, pangan Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin menyerahkan akta notaris terkait masalah perbedaan nama Lucy di KTP dengan yang ada di ijazah SMA-nya. ‎Tujuan dari penyerahan berkas akta notaris ini, agar perbedaan nama antara Lucy yang di KTP dengan Lucie yang tertera di ijazah tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Penyerahan berkas akta notaris itu, dilakukan oleh Ketua Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy, Agung Nugroho, didampingi Ketua Bapilu PAN Surabaya, Achmad Zainul Arifin. Keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Penyerahan berkas akta notaris dari Lucy ini, berlangsung tertutup dan berlangsung sekitar satu jam. "Penyerahan ini (akta notaris) atas arahan dari Panwaslih (panitia pengawas pemilih). Itu untuk memperkuat berkas keabsahan nama Lucy yang dikhawatirkan akan jadi polemik nanti," ujar Agung Nugroho usai penyerahan berkas.

Sebelumnya, Kamis (17/9) kemarin, sebenarnya berkas keabsahan nama Lucy sudah diserahkan ke KPU Surabaya, oleh Liaison Officer (LO) Pasangan Rasiyo-Lucy, Didik Darmadi. Hanya saja, yang diserahkan bentuk surat pernyataan bermaterai dari Lucy, kemudian surat bebas pailit dari Pengadilan Tata Niaga Jakarta.

Nah untuk memperkuat surat pernyataan Lucy itu, pihak Demokrat dan PAN selaku pengusung pasangan calon, menyerahkan akta notaris yang menyebut nama Lucy dengan Lucie adalah orang yang sama. ‎"Jadi agar tidak ada polemik, maka kami ikuti saran tersebut," ucapnya.

Karena tak ingin gagal untuk ketiga kali, Demokrat dan PAN akan fokus pada tahapan perbaikan berkas ini hingga masa penelitian tahap dua pada 20 hingga 23 September. Sehingga, pada tahap penetapan pasangan calon pada 24 September, pasangan Rasiyo-Lucy bisa ditetapkan sebagai lawan Risma-Whisnu oleh KPU Surabaya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya