Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN
Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak bisa melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019, setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (15/1) menolak gugatan yang mereka ajukan. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah berencana membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Partai Idaman menduga, pada tahapan sub pendaftaran, ada upaya pengadangan politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinyatakan tidak lolos, hanya dengan dokumen check list Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada sub tahapan verifikasi administrasi, partai besutan Rhoma Irama ini, kembali terjegal dokumen berita acara KPU.
Hasil putusan tersebut berbentuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Partai Idaman menduga ada pelanggaran administrasi internal KPU. Maka itu, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, mereka akan berkonsultasi dahulu.
"Apakah check list parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami diadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," ujar Ramdansyah di DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
Pada tahap administrasi menggunakan Sipol, Partai Idaman mengungkap ada kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU. Partai yang dinyatakan lolos, terdapat data yang diduga manipulatif.
Selain itu, KPU menggunakan kode Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 7, untuk menentukan lolos atau tidaknya dalam Sipol. Padahal, menurut Ramdansyah, dalam UU No.7 2017 mengenai pemilu, maupun Peraturan KPU No.11 2017, serta Lampiran Peraturan KPU, tidak aturan yang mengatur ihwal kode tersebut.
"Tetapi TMS angka 3,4,5,6 muncul dalam lampiran tak terpisahkan dalam aturan KPU itu sendiri. Kami punya dokumen TMS angka 7 berpengaruh pada gagalnya Partai Idaman," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah berkukuh bahwa selama melewati tahapan administrasi, data mereka lengkap dan dapat lolos ke tahapan verifikasi faktual. Maka itu, mereka akan membawa sengketa ke PTUN.
"Ini kita akan bawa ke PTUN bahwa sengketa ini, putusan bawaslu tidak bisa lanjut ini, yang akan kita bawa ke PTUN," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya