Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong
Merdeka.com - 171 Daerah akan menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018. Dari jumlah itu, ada 15 daerah yang hanya memiliki satu calon alias calon tunggal. Sebagai ganti tidak adanya lawan dari paslon lain, para kandidat itu pun akan bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan Pilkada.
Namun, masih ada pihak yang menilai memilih kotak kosong sama artinya dengan tidak memilih atau golput dan tidak sah.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan oleh masyarakat ke dalam kotak kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan mereka yang memilih seorang pasangan calon.
"Jadi memilih kotak kosong beda dengan golput. Kotak kosong juga menjadi pilihan karena di surat suara ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
KPU pun terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh KPU untuk menekan angka golput. Karena, kata dia, masih adanya pemilih yang masih berfikir lebih baik tidak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) akibat tidak merasa cocok dengan satu-satunya kandidat kepala daerah yang dihadirkan.
"Kalau aturan sosialisasi memilih kotak kosong sah itu kan baru kali ini. Sebelumnya tidak ada. Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok (dengan calonnya), dia tetap dateng memilih kotak kosong. Karena kotak kosong (juga) pilihan," katanya.
Menurut wahyu, aturan sosialisasi diperbolehkannya memilih kotak kosong sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi juga dengan beraneka ragam, salah satunya lewat media sosial. Sosialisasi terkait kotak kosong sendiri adalah bentuk KPU dalam menjalankan kewajibannya.
"Kewajiban kita harus fair dalam memberi informasi. Ini calonnya ada manusia dan kotak kosong. Dalam PKPU kita tentang sosialisasi pendidikan pemilu dan partisipasi masyarakat ada salah satu norma bahwa KPU Kab/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib memberikan informasi bahwa memilih kotak kosong sah," ujarnya.
Adapun 15 daerah dengan pasangan calon tunggal (1 pasangan calon saja) adalah sebagai berikut:
1. Deli Serdang
2. Padang Lawas Utara
3. Kota Prabumulih
4. Pasuruan
5. Lebak
6. Tangerang
7. Kota Tangerang
8. Tapin
9. Minahasa Tenggara
10. Bone
11. Enrekang
12. Mamasa
13. Mamberamo Tengah
14. Puncak
15. Jayawijaya
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaGolkan menunjuk sejumlah kader perempuannya untuk berkontestasi pada Pilkada 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga menyebut Golkar masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar mulai merayu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk berkoalisi di Pilkada Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca Selengkapnya