Tak ada dasar KPU ajukan kasasi soal PBB
Merdeka.com - Rencana pengajuan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai akan sia-sia. Sebab, putusan PT TUN dinilai sudah final dan mengikat.
"Sehingga, tidak dimungkinkan permohonan kasasi oleh KPU," kata Koordinator LSM Pemilu Sigma, Said Salahuddin dalam siaran pers, Kamis (7/3).
Alasannya, lanjut Said, ketentuan pasal 269 ayat (11) Undang-Undang Pemilu menyebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA paling lama tujuh hari kerja.
"Karena pada frasa ayat itu muncul kata 'atau', maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan (MA) itu bersifat alternatif. Cukup atas dasar putusan PT TUN saja, tanpa harus menunggu putusan MA," lanjutnya.
Menurut Said, putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum KPU menyertakan parpol menjadi peserta pemilu, kalau parpol yang 'kalah' di PT TUN itu mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Sengketa pemilu melalui PT TUN dan MA, diatur oleh Undang-Undang Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi, pada aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Atas dasar itu, menurut saya besok langsung saja KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dan memberikan nomor urut," terang Said.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan pihaknya masih membuka peluang melakukan upaya hukum, terkait putusan PT TUN yang meloloskan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014.
"Kemungkinan kasasi 50-50," kata Sigit kepada merdeka.com.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya