Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun politik, SMRC nilai patut dicurigai jika partai angkat isu LGBT

Tahun politik, SMRC nilai patut dicurigai jika partai angkat isu LGBT Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendadak muncul ke permukaan dan menjadi bahan pembicaraan setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menghembuskan poin-poin dalam revisi UU KUHP. Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Ade Armando justru melihat isu tersebut cenderung dipolitisasi. Apalagi ini memasuki tahun politik.

Ade mempersoalkan ini karena Ketua MPR Zulkifli Hasan sampai saat ini tidak secara gamblang menyebut fraksi mana yang secara langsung maupun tidak langsung, sepakat dengan perilaku LGBT. Sampai sekarang Zulkifli tidak memberikan penjelasan apapun.

"Siapa fraksi-fraksi kita patut curiga mengangkat isu sekarang ini ada kaitannya adalah dalam rangka mencari support kepada partainya. Dari kalangan masyarakat yang memang sensitif dari isu-isu. Saya rasa ada politisasi," kata Ade di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.

Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.

Ade menjelaskan, masyarakat selama ini menilai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT. Namun yang perlu ditegaskan adalah bukan kaum LGBT yang dilarang melainkan perilaku seksual sesama jenis yang memiliki unsur kekerasan dan pemaksaan kepada anak di bawah umur, dan yang melibatkan pornografi.

"Saya rasa apa perumusan saat ini sudah sangat sejalan dengan HAM. Yang dilarang perilaku seksual tertentu yang mengandung kekerasan. Dan yang dilakukan anak di bawah umur. Dan sudah sejalan dengan HAM," kata Ade.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Peneliti SMRC Dorong PDIP, NasDem dan PKB Jadi Oposisi

Peneliti SMRC Dorong PDIP, NasDem dan PKB Jadi Oposisi

Dibutuhkan pelembagaan oposisi kritis untuk memulihkan demokrasi yang bermartabat

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya