Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK

Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK Rapat Pleno Golkar. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - 5 Hari jelang Musyawarah Nasional, DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno pada Rabu (27/11) malam. Rapat yang dihadiri pengurus-pengurus Golkar itu berlangsung kurang lebih 3 jam.

Suasana rapat pleno membahas materi Munas Golkar berlangsung panas dan penuh hujan interupsi. Terutama antarkubu pendukung Airlangga dan Bambang Soesatyo. Kubu pendukung Bambang Soesatyo memprotes sejumlah hal.

Senior Partai Golkar Freddy Latumahina mengatakan, loyalis Bamsoet protes syarat dukungan menjadi calon Ketum Golkar minimal dapat 30 persen suara. Kedua, mereka juga menginterupsi soal laporan pertanggungjawaban keuangan Golkar yang belum disusun oleh DPP.

"Laporan pertanggungjawaban keuangan partai yang belum disiapkan oleh DPP," kata Freddy kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Berencana Lapor ke KPK

Freddy menuturkan, jika DPP tidak kunjung menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan untuk dibawa ke Munas, pendukung Bamsoet akan membuat laporan ke KPK dan Menkum HAM.

Sebab, kata dia, keuangan di Golkar disokong dari 2 sumber. Pertama dana bantuan partai dari APBN dan iuran anggota partai serta sumbangan dari pihak lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu anggaran yang disoroti kubu Bamsoet adalah dana saksi Pemilu.

"Jika laporan pertanggungjawaban tidak disiapkan maka kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Bisa ke KPK dan juga Menkum HAM. Karena sumber dana Golkar berasal dari dua, dari APBN melalui dana bantuan partai dan sumbangan kader dan lainnya," tegasnya.

Protes Syarat Dukungan 30 Persen

Selain itu, kubu Bamsoet juga merasa Airlangga Hartarto sebagai pimpinan partai, mencoba memasukkan aturan calon ketua umum di luar ketetapan partai.

Adapun aturan ingin didorong Airlangga dalam rapat, yakni mengharuskan para kader Partai Golkar memiliki 30 persen dukungan bila ingin maju sebagai calon ketua umum di Musyawarah Nasional (Munas). Usulan itu langsung menuai protes para pengurus pusat.

"Tidak ada dalam aturan partai bahwa untuk maju sebagai calon ketua umum di Munas. Itu sama saja menjegal peluang para kader untuk berkompetisi," ujar fungsionaris Partai Golkar Mirwan Vauly kepada merdeka.com, Kamis (28/11).

Upaya dilakukan Airlangga dalam rapat pleno tidak sesuai aturan partai selama ini. Beberapa syarat kader menjadi calon ketua umum, di antaranya harus memiliki Prestasi, Dedikasi, Loyalitan dan Tidak Tercela (PDLT). Selain itu minimal lima tahun menjadi kader Partai Golkar.

Menurut Mirwan, tidak ada syarat harus mendapat 30 persen pemilik suara bila ingin maju sebagai pemimpin Partai Golkar. Ide itu diduga hanya strategi Airlangga sebagai salah seorang calon petahana untuk menang di Munas pada 3-6 Desember nanti.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya