Sulitnya parpol mencari caleg perempuan
Merdeka.com - Hari pertama penyerahan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) di KPU yang berlangsung Selasa (9/4) kemarin masih sepi. Belum ada satupun dari 12 parpol yang menyerahkan nama-nama calon yang akan diusungnya dalam Pemilu 2014 mendatang.
Selain daftar yang belum siap, masalah keterwakilan 30 persen perempuan rupanya membuat pusing parpol-parpol. Mereka kesulitan mencari siapa tokoh wanita yang akan diusung. Bahkan di beberapa daerah, parpol kebingungan mencari calon perempuan yang mau mendaftar.
Seperti yang dilontarkan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. "Terkait masalah perempuan, sangat sulit mencari caleg perempuan," kata Yusril di Gedung KPU, Selasa (9/4).
Dia mencontohkan, seperti di wilayah Papua, Yusril yakin semua partai akan sulit memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan tersebut. "Saya berani bertaruh, tidak ada partai yang sanggup memenuhi. Jadi biarkan saja kursi itu kosong," ujarnya.
Oleh karena itu Yusril berharap KPU akan mengubah atau memberikan toleransi untuk kuota tersebut di daerah-daerah tertentu. "Buat apa memaksakan keterwakilan 30 persen jika tidak ada perempuan yang berminat, KPU bikin peraturan jangan terlalu kaku lah," imbuhnya.
Sementara Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin mengaku tidak masalah dengan kuota keterwakilan tersebut. Namun, persoalannya ada pada minat dari kaum hawa untuk berkecimpung di politik yang masih minim. Dikhawatirkan, partai politik hanya akan fokus pada pemenuhan kuota tersebut tanpa menimbang aspek kualitas yang dimiliki kaum hawa itu sendiri.
"Saya kira semua partai politik untuk memenuhi kuantitas kuota 30 persen perempuan tidak akan ada masalah, termasuk Hanura. Yang jadi masalah justru kualitasnya, terutama di tingkat kabupaten apalagi di daerah terpencil minat perempuan untuk menjadi caleg masih sangat rendah," kata Saleh.
Keterwakilan perempuan diatur dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2013. Jumlah dan persentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk setiap daerah pemilihan. Kemudian, penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang bakal calon perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon.
Peraturan itu juga menegaskan, KPU tidak akan menerbitkan daftar caleg tetap untuk parpol yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan di suatu dapil. Peluang para caleg dan parpol di dapil tersebut pun hangus. Proses penyerahan DCS akan berlangsung 9-22 April.
Para wakil rakyat di Senayan pun sempat berupaya merevisi aturan tersebut. Mereka beralasan, UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya menyebutkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg. Mereka menilai, kuota 30 persen berlaku dari jumlah caleg secara nasional, bukan di setiap dapil seperti yang ditetapkan KPU. Para politisi pun menuding KPU salah memahami undang-undang.
Padahal, sesungguhnya, dalam pasal 53, 54, dan 55 UU Pemilu disebutkan, pengurus parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan daftar caleg secara berjenjang ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Daftar calon bisa memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil. Daftar calon juga memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol) mendesak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan caleg dalam daftar calon sementara (DCS).
"Representasi perempuan berpolitik masih rendah di Indonesia, sementara afirmasi tidak berlaku mengikat. Oleh karena itu kami meminta Bawaslu untuk bersikap arif dan tegas mengawal implementasi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, khususnya isu keterwakilan perempuan," kata Koordinator Ansipol Yuda Irlang di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan Ansipol pada Pemilu 2009, perolehan suara bagi perempuan caleg jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Pada saat itu, tidak ada ketentuan peletakan nama perempuan caleg pada setiap tiga nama caleg. Terlebih lagi, tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Di Sumatera, perolehan suara perempuan di DPRD provinsi sebesar 14 persen, sementara di DPRD kabupaten-kota hanya 9 persen. Sedangkan di Bali dan Nusa Tenggara, perolehan suara perempuan di DPRD provinsi sebesar 7,8 persen dan di DPRD kabupaten-kota 6,8 persen.
Pengamat politik UGM Arie Dwipayana mengatakan, tidak ada alasan bagi parpol kekurangan caleg perempuan. "Harusnya itu sudah dipersiapkan sejak lama," cetusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaCurhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaMelihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca Selengkapnya