Sudah diperingati JK, anggota Wantimpres masih bandel ada di Parpol
Merdeka.com - Pelantikan sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/1) lalu, sempat menjadi sorotan publik. Ada yang menilai posisi Wantimpres adalah salah satu bentuk bagi-bagi kursi untuk orang yang berjasa mendukung Jokowi-JK di Pilpres 2014 lalu.
Tak cuma itu, kritik juga ramai karena mayoritas dari anggota Wantimpres berasal dari kalangan partai politik. Seperti diketahui, dari sembilan anggota Wantimpres, enam di antaranya berasal dari partai politik. Mereka adalah Subagyo HS (Hanura), Sidarto Danusubroto (PDIP), Yusuf Kartanegara (PKPI), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB) dan Jan Darmadi (NasDem).
Sementara, tiga anggota Wantimpres lainnya berasal dari ormas dan akademisi, yakni: Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi), Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (Profesor UGM).
Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara soal polemik anggota Wantimpres berasal dari partai politik. JK menegaskan, salah satu syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres yakni tidak memiliki jabatan apapun di partai politik.
Karena itu, kata JK, anggota Wantimpres yang telah dilantik sudah sepakat untuk melepaskan posisinya di partai politik masing-masing. Tak main-main, JK bahkan memberi batas waktu tiga bulan bagi anggota Wantimpres melepaskan posisinya di parpol.
"Syarat Wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Pernyataan Wapres JK tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf D disebutkan, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaHampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaTKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran
TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca Selengkapnya