Sohibul Iman dipolisikan, PKS siap ladeni Fahri Hamzah
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap meladeni laporan mantan kadernya, Fahri Hamzah di Bareksrim Polri. Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Ketua DPP PKS, Dedi Supriadi mengatakan, pihaknya siap saja menghadapi apa yang dilakukan Fahri Hamzah ke polisi. Namun, dia tak mau masuk ke dalam material soal pelaporan Fahri terkait pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Pengacara Fahri, Mujahid A Latief menilai, Sohibul telah berbohong karena menyebut Fahri Hamzah telah diberikan sanksi MKD.
"Itu material, nanti kita lihat saja," kata Dedi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/12).
Dedi hanya menegaskan tim hukum PKS sudah siap. Kini, pihaknya tinggal menunggu panggilan Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.
"Kita juga tim hukum sejauh ini memantau saja, menunggu kalau nanti memang ada tindaklanjut dari laporan tersebut, kita siap," tegas Dedi.
Soal konflik antara PKS dan Fahri Hamzah yang berujung pemecatan, Dedi mengatakan, sudah ada langkah dialog yang diberikan oleh partai. Sayang, Fahri Hamzah menolak dan justru membawa hal kini ke ranah hukum.
"Itukan sudah lama, kan dari awal diajak dialog, enggak mau, kemudian mekanisme partai berjalan. Sampai tiga tingkatan sistem, mulai BPDO, Majelis Khodo, Majelis Tahkim, di setiap tingkatan itu ada dialog dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Konflik internal antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan PKS memasuki babak baru. Kali ini, Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang juga tergabung dalam Tim Pembela Keadilan & Solidaritas (PKS) resmi mempolisikan Sohibul siang ini, Senin (5/12).
Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Mujahid menyampaikan, konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas.
"Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www. pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Selain itu, dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK, dan dianggap 'pasang badan' untuk 7 proyek DPR RI.
"Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR," urai Mujahid.
Baca juga:
Babak baru perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS
Fahri Hamzah laporkan Presiden PKS ke Bareskrim Polri
Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke polisi, petinggi PKS bungkam
Sohibul Iman dipolisikan Fahri Hamzah, ini tanggapan dingin PKS
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaIstana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi
Kabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya