Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019

Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019 yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu berpotensi mengacaukan tahapan Pemilihan Legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, karena keputusan MK itu, KPU butuh waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai baik yang baru atau lama.

"Kalau mau disalahkan ya MK-nya ya, kenapa baru sekarang mutusin kalau memang mau berlaku sekarang," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/1).

Yandri mempertanyakan apakah MK mempertimbangkan soal waktu verifikasi faktual dan proses tahapan Pileg oleh KPU sebelum mengambil keputusan.

Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.

"Tapi yang jadi pertanyaan selanjutnya itu apakah dari sisi tahapan mengganggu enggak itu, tahapan pemilu," tegasnya.

Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah merumuskan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru dan partai lama di daerah otonomi baru seperti Kalimantan Utara.

Tetapi, dengan keputusan ini partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menyiapkan seluruh berkas persyaratan verifikasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.

"Nah sekarang 500 lebih Kabupaten, Kota, 34 provinsi berapa ribu kecamatan, itu harus diverifikasi, apakah MK memikirkan itu enggak, saya juga enggak ngerti MK ini," tegasnya.

Kendati demikian, Yandri menyatakan PAN siap mengikuti verifikasi faktual dengan mengisi melalui sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Segala berkas verifikasi telah disiapkan.

"Ya siap kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi Sipol itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua. Masalah keanggotaan berapa persen, alamat kantor rekening, kemudian kesiapan pengurusnya, itu kan sudah semua," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.

Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017

Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya