Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945

Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945 Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan uji materi tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota fraksi Golkar di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tertinggi harus melihat dengan benar dan memahami UUD 1945 sebelum memberikan keputusan uji materi UU Pemilu tersebut.

"Lembaga MK dan para hakimnya sepatutnya tetap berpegang pada pasal-pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," tegas Agun, Sabtu (28/7).

"Lalu diubah menjadi, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tambah dia.

Agun mengatakan sebenarnya pasal 7 UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali dua kali, berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 harus dimaknai baik berturut-turut maupun tidak, baik presiden maupun wakil presiden, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. Artinya hanya 2 kali, berturut turut atau pun tidak berturut turut," tutur Agun.

Agun menilai gugatan uji materi tersebut pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. "Untuk menjamin tegaknya supremasi hukum (konstitusi) tersebut, UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C yang berwenang salah satunya menguji UU terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat," jelas dia.

"Namun demikian MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (konstitusi). Tidak bisa dan tidak dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal pasal UUD 1945," tambah Agun.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri

Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri

Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kisah Mahfud Dipanggil Gus Dur, Tak Berkutik saat Diminta Jadi Menhan

Kisah Mahfud Dipanggil Gus Dur, Tak Berkutik saat Diminta Jadi Menhan

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan kisah dirinya dibuat terdiam oleh presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Kata Zulhas

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Kata Zulhas

Zulhas menyerahkan urusan jatah menteri di kabinet ke Prabowo Subianto sebagai hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya