Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal desakan pakai hak interpelasi, Akom serahkan ke anggota DPR

Soal desakan pakai hak interpelasi, Akom serahkan ke anggota DPR Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta agar pimpinan DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) menyerahkan keputusan penggunaan hak interpelasi kepada anggotanya.

"Saya sudah jelaskan kepada teman-hak dari GNPF MUI, saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Bukan apa, pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen, speaker," kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (18/11).

Akom menyebut pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen. Menurutnya, mekanisme penggunaan hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan dan ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3).

"Jadi dalam MD3, dalam aturan kita, dalam peraturan perundang-undangan kita, hak seperti itu adalah hak anggota. Hak interpelasi yang dimintakan, hak angket yang dimintakan, kemudian pansus, semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Namun, kata Akom, apabila tidak ada anggota yang berinisiatif mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut di paripurna, maka permintaan GNPF MUI tidak bisa dipenuhi. Akom menegaskan pimpinan tidak bisa mengarahkan anggotanya untuk menggunakan hak interpelasi.

"Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," tegasnya.

Meski demikian, dia memastikan permintaan dari GNPF MUI akan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.

"Yang pasti bahwa kami akan sampaikan informasinya bahwa pimpinan menerima masukan dari gerakan tersebut pada kemarin, diterima oleh lima pimpinan, tentu semuanya, kami hanya dalam posisi menginformasikan," pungkasnya.

Sebelumnya, delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (17/11). Mereka meminta agar pimpinan menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo terkait alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu.

Seluruh pimpinan DPR di antaranya Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), Wakil Ketua Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kami menyampaikan kronologisnya kami juga sampaikan berbagai masukan yang intinya bahwa kami meminta DPR menggunakan hak konstitusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan presiden yaitu Joko Widodo tentang kenapa pada tanggal 4 November 2016 itu," kata Rizieq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR

Mahfud Akui PDIP dan PPP Bahas Rencana Hak Interpelasi di DPR

Hak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Tak Interupsi Saat Paripurna DPR, NasDem Tegaskan Konkret Siapkan Laporan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

NasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU

PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU

Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).

Baca Selengkapnya
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.

Baca Selengkapnya