Sidang MK, Saksi Paslon Nomor 2 Beberkan Politik Uang di Pilkada Pesisir Barat
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, Rabu (24/2). Dalam persidangan kali ini, pihak Paslon Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina selaku pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap adanya politik uang.
Selaku pemohon pada Perkara bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021, pihak Aria Lukita Budiwan dan Erlina menghadirkan saksi Sukma Sanjaya anggota KPPS di TPS 05 Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur menerangkan terdapat DPT sebanyak 334 pemilih dan kertas suara yang diterima 344 kertas suara pada TPS 05 Pekon Ulok Mukti.
Dalam persidangan, Sukma sebagai anggota KPPS megetahui bila dalam SK seharusnya yang menjadi ketua TPS 05 adalah Al Imron, tetapi dalam pelaksanaanya bukan. Namun, dia tidak mengetahui alasan penggantian ketua TPS 05 termasuk mengungkapkan tidak ada daftar hadir pemilih di TPS 05 Ulok Mukti pada hari pencoblosan, 9 Desember 2020.
"Tetapi setelah penghitungan suara dan ketiga saksi dari para pasangan calon maupun anggota KPPS sudah menandatangani berita penetapan penghitungan suara, daftar hadir itu ditemukan," kata Sukma dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/2).
Saat hari pencoblosan, Sukma bertugas mengecek suhu tubuh terkait protokol kesehatan Covid-19 terhadap semua orang yang hadir. Ketika itu Sukma tidak melakukan pemeriksaan identitas para pemilih ataupun surat undangan memilih, karena menurutnya sudah ada orang lain yang bertugas menangani.
Usai pencoblosan, Sukma mengungkapkan bahwa Al Amin selaku pemangku (kepala dusun) di lokasi TPS 05 menyampaikan dirinya membagi-bagikan uang kepada para pemilih agar mencoblos Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A Zulqoini Syarif.
Saksi Pemohon berikutnya, Fatahul Waton selaku pemangku di Pekon Lemong yang diangkat oleh kepala desa. Fatahul menuturkan, tiga hari sebelum pencoblosan, dia diundang ke rumah kepala desa untuk menyampaikan kepada para pemilih berupa 22 amplop berisi uang Rp. 100 ribu dari paslon nomor urut 3.
"Kami ditekankan untuk memilih paslon nomor urut 3. Bagi aparat dan pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3 diancam akan diberhentikan. Termasuk menghentikan bansos dan raskin," jelas Fatahul kepada Panel Hakim.
Selanjutnya Saksi Pemohon bernama Paiwan Putra yang memilih di TPS 02 Kecamatan Karya Penggawa. Pada 8 Desember 2020, Paiwan dipanggil seorang pemangku desa yang memberinya SK Relawan berikut uang Rp 3 juta untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat agar memilih paslon nomor urut 3. Daftar para penerima uang sudah tercantum.
Sementara itu KPU Kabupaten Pesisir Barat selaku pihak termohon juga menghadirkan saksi yaitu M. Mirhasan dan Mardi Sahenda. Mirhasan selaku Ketua PPK Kecamatan Bangkunat menerangkan bahwa pelaksanaan pilkada di Kecamatan Bangkunat berjalan lancar, aman dan damai, tidak ada protes maupun persoalan yang berarti dan terjadi selama pilkada berlangsung.
"Tidak ada keberatan dari para saksi semua pasangan calon dan para saksi pun menandatangani penetapan hasil rekapitulasi KPU mengenai perolehan suara Pilkada Pesisir Barat Tahun 2020," ujar Mirhasan.
Sedangkan Mardi sebagai Ketua PPK Kecamatan Ngambur menampik bahwa di TPS 04 Ulok Mukti ada tiga pemilih yang diduga berasal dari luar Pekon Ulok Mukti. Fakta menunjukkan para pemilih memiliki e-KTP sesuai dengan domisili di Ulok Mukti. Para pemilih tersebut memang tidak terdaftar dalam DPT, namun dikategorikan dalam pemilih DPTb.
Berikutnya, Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif selaku Pihak Terkait menghadirkan Windri sebagai saksi yang pernah bekerja sebagai liaison officer (LO) dari Pihak Terkait. Tugas Windri melakukan komunikasi dengan jajaran penyelenggara pemilu dan aparat petugas keamanan selama pilkada maupun satgas Covid-19.
Dia menjelaskan adanya para relawan bagi paslon nomor urut 3 di 118 pekon dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Tapi di TPS tidak ada relawan. Tugas relawan adalah menjual visi dan misi dari paslon nomor urut 3, memasang spanduk saat kampanye, membersihkan atribut kampanye saat minggu tenang dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan terkait surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT. Jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani. Pada hari pencoblosan, yang bersangkutan tidak berada di TPS 05 tersebut, namun berada di Bandar Lampung. Nama Devi Handayani ada dalam absen kehadiran di TPS 05 dan menandatangani.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan terjadinya pembagian uang oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif yang bertujuan memengaruhi suara pemilih dengan cara pemilih dijadikan relawan dan diberikan sejumlah uang.
Termasuk juga dalil keterlibatan aparatur pekon berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Selain juga adanya aparat tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih paslon nomor urut 3.
Berikutnya, Pemohon mendalilkan Termohon bersama paslon nomor urut 3 diduga melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) selama pilkada dan memengaruhi perolehan suara semua paslon serta mengurangi suara Pemohon.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Anies-Cak Imin Menang di Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin unggul di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaTim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara untuk Sengketa MK, TKN: Mau 1 Juta juga Tak Masalah
TKN mengklaim juga telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dibawa MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban
Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca SelengkapnyaCak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN
Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN Menang Telak di TPS 60 Lebak Bulus, Lokasi Anies Baswedan Nyoblos
Tercatat, kertas suara pemilih pasangan nomor urut 01 Anies-Cak Imin di TPS 60 Lebak Bulus sebanyak 140 suara.
Baca SelengkapnyaSaking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnya