Sidang di MK, prosedur pembentukan Perppu Ormas dinilai langgar konstitusi

Merdeka.com - Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk keadilan, Kapitra Ampera membacakan petitum di Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada Selasa(22/8).
Kapitra menyampaikan, permohonan kepada MK tentang penetapan Perppu yang merupakan satu kesatuan dengan UU Ormas dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Undang-Undang Dasar 1945.
"(Perppu Ormas) Tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat hal 'ihwal kegentingan yang memaksa' sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," katanya saat membacakan Petitum kepada Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurutnya, prosedur penetapan Perppu tersebut mesti didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU. Para pemohon yang diwakilkan oleh Kapitra juga mempersoalkan substansi materi yang ada.
"Pasal 59 ayat (4) huruf c dan pasal 82A ayar (1) dan (2) Perppu Ormas dinilai sangat luas, multi tafsir, mengancam hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," katanya.
Pada sidang tersebut, Kapitra juga menyampaikan terdapat perbaikan dari segi pemohon dari jumlah sembilan sekarang menjadi 5.
"Ada lima pemohon, empat dari Ormas dan satu dari personal itu sangat substansial sesungguhnya, karena kami menyatukan permohonan personal dan ormas sehingga tidak ada tumpang tindih antara permohonan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat sembilan pemohon yang berasal dari beberapa personal yang juga dari bagian pengurus Ormas. Namun sekarang hanya lima pemohon yang terdiri dari 4 Ormas yaktu Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan perseorangan yaitu Munarman salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca Selengkapnya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya