Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Merdeka.com - Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan 5 isu krusial pada Kamis, (13/7) mendatang. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan para Sekjen partai akan bertemu untuk mencari titik temu atas alotnya pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu siang nanti.
"Nanti siang saja kita mau ketemuan lagi pada level sekjen-sekjen partai," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Alotnya pengambilan keputusan itu, pemerintah mengancam akan menggunakan UU lama untuk pelaksanaan Pemilu. Arsul memprediksi opsi tersebut tidak akan digunakan.
"Enggak lah. Jadi kita memaknai apa yang disampaikan mendagri tentang opsi kembali ke UU pemilu lama karena memang tahapan pemilu harus segera dimulai. RUU Pemilu jadwal dan tahapan sudah jelas. Beda dengan RUU yang lain yang enggak ada tahapannya. Jadi memang harus tegas. Tapi saya yakin itu enggak akan terjadi," tegasnya.
Hal itu karena, Arsul merasa optimis RUU Pemilu masih bisa segera disepakati baik dengan jalan musyawarah mufakat atau mekanisme voting di rapat paripurna.
"Karena RUU pemilu masih ada mekanisme voting. Masih tersedia kalau enggak bisa mufakat. Kenapa mesti deadlock. Sekarang pilihannya mengerucut tinggal dua kan," tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu belum menemukan jalan keluar soal lima isu krusial yang menjadi berdebatan fraksi-fraksi dan pemerintah. Padahal, rapat sudah sempat ditunda untuk melakukan lobi demi terciptanya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan nanti.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya menyepakati bahwa paripurna pengambilan keputusan tingkat 2 penetapan RUU menjadi undang-undang akan dilaksanakan 20 Juli. Atas kesepakatan ini, maka pimpinan pansus akan memberitahu kepada pimpinan DPR, bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan paripurna dan siap untuk diparipurnakan tanggal 20 Juli.
"Pengambilan keputusan tingkat 1 yang berisi tentang pandangan minifraksi, pendapat pemerintah dan tanda tangan naskah RUU tidak jadi kita laksanakan hari ini, kita tunda hari Kamis tanggal 13, pukul 13.00 WIB," kata Lukman usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Lukman menjelaskan, tanggal 12 Pukul 10.00 WIB, Pansus akan rapat secara internal, minus pemerintah dalam rangka menyepakati sikap pansus terhadap lima isu krusial. Sehingga nanti apa yang akan diputuskan oleh internal pansus, itulah yang akan dilakukan pengambilan keputusan di hari Kamis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaFungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya