Siang ini, DKPP sidangkan pengaduan cagub Bali yang kalah
Merdeka.com - DKPP akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua dan anggota KPU Provinsi Bali serta ketua dan anggota Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan, yang diadukan pasangan calon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan dalam Pilgub Bali 2013.
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam siaran persnya menjelaskan, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB, Jumat (7/6), di Gedung Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Puspayoga-Sukrawan, Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam mendalilkan bahwa, pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Bali 15 Mei 2013 menemukan ketidakcocokan dan selisih suara dalam Form C1 yang dimiliki Teradu dengan Pengadu.
Dalam bagian lain seharusnya ketika terjadi ketidakcocokan, dengan kewenangan yang dimilikinya para teradu seharusnya mengecek ulang di berbagai tingkat saat penghitungan dan rekapitulasi suara karena pengadu merasa berhak diakomodasi keberatan karena diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan pengadu, para teradu disangka memiliki kuatnya kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung. Demikian materi pengaduan tertulis yang dikemukakan Pengadu kepada DKPP," kata Hidayat.
Pelaksanaan sidang akan digelar secara terbuka. DKPP mempersilakan publik untuk menyaksikan jalannya persidangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya