Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal

Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal Pramono Anung. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak. Diharapkan, putusan MK tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sejak permohonan gugatan itu diajukan ke MK hingga keputusan dikeluarkan, pemerintah selalu mengikutinya.

"Maka tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Pramono menilai, penerapan putusan MK dapat segera diterapkan agar tidak ada dari 269 kota/kabupaten dan provinsi yang mengakibatkan kekosongan kepala daerah.

"Jadi sekali lagi mudah-mudahan, Blitar, TTU (NTT), Tasikmalaya ya kalau enggak salah, itu bisa segera apakah rakyat setempat dibuat seperti pilkades dengan bumbung kosong atau bagaimana kan ini akan diatur lebih lanjut oleh komisi pemilihan," jelas Pramono.

"Maka dengan demikian ini sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama sebab yang namanya Plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran, artinya mengusulkan, merubah, mengurangi, menambah. Nah kalau itu terjadi ada kevakuman di daerah," tutupnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya