Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Menolak, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Revisi UU PPP Diambil Alih Kemensetneg

Sempat Menolak, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Revisi UU PPP Diambil Alih Kemensetneg Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mayoritas Fraksi di DPR akhirnya menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dibawa ke sidang paripurna.

Pemerintah ingin teknis pembentukan peraturan perundang-undangan diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dari sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Jadi ya memang keinginan pemerintah begitu, kita kan juga memegangnya tetap di Kemenkum HAM. Sudah dilobi-lobi berkali-kali pemerintah tetap pengundangannya minta digeser (Setneg)," Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, dikutip Jumat (15/4).

Pengesahan revisi UU PPP, Kamis (14/4) kemarin ditunda karena diwarnai penolakan. Namun, mayoritas fraksi kini setuju terhadap DIM UU PPP yang diajukan pemerintah.

"Meskipun di internal pemerintah tidak menyampaikan ke DPR itu ada perbedaan. Jadi kalau Supres DIM-nya itu kan memang sudah secara resmi dipindah ke Setneg, tapi dalam pembahasannya kan ada dinamika lain," tuturnya.

"Ya sebagai sebuah tanggapan ya hal wajar, namun kesannya jadi kurang elok karena ramainya seolah-olah pemerintah berbeda sikap di depan DPR, itu kan tidak pernah terjadi," sambungnya.

Panja menanyakan pemindahan kewenangan pembahasan revisi UU PPP. Pemerintah membeberkan sejumlah alasan. Salah satunya tentang latar belakang sejarah. Menurut pemerintah, kewenangan pengundangan memang awalnya dipegang oleh Setneg.

"Penjelasan pemerintah ya, awalnya pengundangan itu di Setneg. Baru tahun 2005, itu ketika Yusril menjadi Mensesneg, pengundangan itu mulai dipindahkan ke Kemenkum HAM, termasuk juga perangkatnya dipersiapkan di Kemenkum HAM," ujar Awiek.

DPR akhirnya menyetujui pemindahan kewenangan itu telah menjadi keputusan Presiden Jokowi. "Namanya keputusan politik tidak perlu diperdebatkan, karena Presiden maunya ke Setneg, selesai," kata Awiek.

Dalam perjalanan RUU PPP, mayoritas fraksi DPR RI menolak kewenangan pengundangan dipindahkan ke Setneg. Namun, anggota dewan juga harus mengikuti arahan partai. Apalagi, tujuh dari sembilan fraksi merupakan partai politik koalisi pemerintah.

"Jadi DPR itu semuanya, awalnya dalam posisi menolak. Tapi kan partai koalisi mayoritas ya. Kalau sudah arahan partai, fraksi kan sebagai perpanjangan tangan dari partai," kata Awiek.

Saat ditanya apakah Jokowi ikut campur di balik keputusan fraksi hingga akhirnya mendukung, Awiek mengaku tak terlalu mengetahuinya.

"Saya enggak tahu apakah Pak Lurah (Jokowi) ke Partai (memberi arahan untuk mendukung perpindahan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg)," imbuhnya.

Politikus PPP ini membantah revisi UU PPP disahkan membuka peluang pasal selundupan ketika proses perbaikan administrasi.

"Nggak boleh. Jadi, yang bisa dilakukan evaluasi terkait dengan kesalahan teknis, koreksi teknis. Titik, koma, atau apa itu kalau salah ketik huruf, typo," tuturnya.

"Misal mau nulis gini, saya membaca artikel di kompos, kan kompas. Atau saya menanam padi menggunakan pupuk kompas, kan kompos harusnya. Jadi, lebih pada persoalan teknis, sangat teknis, nggak boleh pada substansi," sambungnya.

Semisal berkaitan substansi tidak boleh diubah seperti barat menjadi timur. Ketika kata itu diganti maka substansi yang ada akan berubah. Oleh karena itu, dugaan pasal seludupan dipastikan tidak ada.

"kan nggak boleh. Nanti kalau barat menjadi baring, bisa jadi soal buruk kan itu, bisa jadi orang lagi kecapekan atau apa. Ya lebih seperti itu, tidak boleh pada substansi perubahannya," jelasnya.

Penolakan saat Bahas Revisi UU PPP

Untuk diketahui, pembahasan revisi UU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebelumnya sempat diwarnai dengan perbedaan sikap antar pemerintah, yakni Kemenkumham dan Setneg terkait kewenangan perundangan.

Berawal dari kewenangan terkait pengundangan tercantum di DIM nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana dalam DIM 64 Pasal 85 Ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Kemensesneg.

Pihak Kemenkumham sempat merasa keberatan, lantaran menilai Setneg tidak tidak punya kewenangan terkait pengundangan. Sementara pihak Setneg mengklaim, Mensesneg Pratikno sudah mendapat arahan langsung dari Jokowi agar DIM yang disusun pemerintah tetap dipertahankan.

Perdebatan yang alot itu, akhirnya disudahi dengan pihak Kemenkumham melalui Dirjen Peraturan Perundang- Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengatakan, pihaknya memilih mengikuti perintah Jokowi seperti yang diklaim pihak Setneg.

"Maka, demi Bapak Presiden dan demi Pak Menteri Hukum dan HAM, saya ikut dengan pemerintah yang ada. Sehingga tidak perlu di voting pimpinan," kata Benny dalam rapat Panja revisi UU PPP, Rabu (13/4).

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui kewenangan pengundangan diambil alih Setneg, sesuai dengan DIM nomor 63-65 tentang Pasal 85 usulan dari pemerintah.

"Dengan demikian DIM 63, 64, 65 bisa kita setujui?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Catatan Revisi UU PPP

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari sempat menyoroti soal beberapa masalah serius terkait revisi UU PPP. Masalah pertama, jika dibaca putusan MK, upaya perubahan UU PPP ini adalah menentang kritik MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji Cipta Kerja.

Pada putusan itu, sama sekali tidak ada perintah memperbaiki UU PPP. Perintahnya adalah memperbaiki UU Cipta Kerja. Masalah kedua, menurut dia, RUU PPP ini pada dasarnya adalah cara menghalalkan UU Cipta Kerja.

"Jadi ini ada yang melanggar rambu lalu lintas, tapi yang diperbaiki itu rambunya, bukan memperbaiki pelanggarannya, bukan perilaku pengendaranya. Jadi revisi ini kesan yang saya dapat untuk menghalalkan UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Feri.

Ketiga, masalah yang ditimbulkan adalah bangunan ketatanegaraan. Dia menilai hal ini sangat serius, karena terjadi mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara, check and balances lembaga peradilan mengawasi produk perundangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

"Kalau mekanisme putusan MK, Judicial Review dan segala macamnya diabaikan oleh pembentuk undang-undangnya yaitu DPR dan pemerintah, bukan tidak mungkin merusak sistem tata negara, baik saat ini dan di masa depan."

Feri menilai kerusakan itu akan berdampak luas ke segala hal, karena keseimbangan negara perlu dijaga. Kalau tak seimbang, maka potensi penyimpangan bisa terus terjadi.

"Jadi dampaknya dari revisi UU PPP ini serius karena perbaikan bukan soal perbaikan tata pembentukan perundang-undangan, tapi upaya menghalalkan UU Cipta Kerja," ucap Feri.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya