Selesai Dirapikan, Draf Final UU Cipta Kerja Kini Jadi 1.035 Halaman
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai memperbaiki UU Cipta Kerja. Draf yang semula sebanyak 905 halaman menjadi 1035 halaman.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, siang ini akan diplenokan draf final tersebut sebelum diserahkan ke Presiden.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," ujar Indra kepada wartawan, Senin (12/10).
-
Kenapa nomor halaman untuk skripsi harus dibuat dengan format yang berbeda? Penomoran untuk isi BAB skripsi yang memiliki BAB dan sub BAB, umumnya menggunakan format penomoran 1,2,3, dan seterusnya secara berurutan dengan letak- penomoran yang berbeda antara halaman yang ada judul BAB dengan halaman selanjutnya.
-
Kenapa spasi di Word bisa berantakan? Saat menyalin dan menempel teks dari sumber eksternal ke dokumen Word, format spasi dan tabulasi mungkin tidak selalu sesuai. Ini dapat menyebabkan spasi yang tidak teratur atau tidak konsisten.
-
Bagaimana cara membuat nomor halaman di Word untuk skripsi agar terurut? Maka semua halaman akan tertera nomor halaman secara berurutan di sisi yang sama.
-
Kenapa konten tersebut dinyatakan sebagai hasil editan? Kesimpulan Jadi video Anies dan UAS menjual kaos untuk donasi ke Palestina adalah hasil editan. Audio tersebut merupakan hasil manipulasi oleh Artificial Intelligence (AI).
-
Bagaimana cara mengatur spasi antar paragraf di Word? Di dalam Line Spacing Options, Anda dapat memasukkan angka spasi yang diinginkan di bagian Spacing, seperti 1.5 atau 2, sesuai dengan kebutuhan dokumen Anda.
-
Gimana struktur paragraf eksposisi? Struktur paragraf eksposisi umumnya melibatkan kalimat topik yang menyatakan pokok pikiran paragraf, diikuti oleh kalimat pendukung yang memberikan rincian atau bukti, dan diakhiri dengan kalimat penutup yang merangkum atau menyimpulkan isi paragraf.
Indra memastikan tidak ada perubahan subtansial dari draf UU Cipta Kerja sebelumnya. Draf yang beredar di publik setelah disahkan memiliki 905 halaman. Dia mengatakan, draf tersebut yang disahkan di rapat paripurna 5 Oktober.
Dia mengatakan, penambahan sebanyak 130 halaman hanya karena perubahan format. Indra mengatakan, ada perbaikan redaksi, typo dan spasi dari draf sebelumnya.
"Tidak ada (perubahan subtansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra.
Indra mengatakan, draf akan dikirim ke Presiden pada Rabu (14/10). Menghitung tujuh hari kerja setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR.
"Tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai rabu, bukan hari ini," kata dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya