Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selamatkan Aset Negara, DPR Wacanakan Aturan Penyadapan Pasca Putusan Pengadilan

Selamatkan Aset Negara, DPR Wacanakan Aturan Penyadapan Pasca Putusan Pengadilan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR terus melakukan persiapan untuk bisa membahas Rancangan Undang-undang Penyadapan. Dalam persiapan tersebut, muncul opsi fungsi penyadapan untuk mengejar aset-aset negara yang sempat dikorupsi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan, pihaknya ingin membuat penyadapan bisa dilakukan meskipun perkara korupsi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga aset negara yang dikorupsi bisa tetap ditemukan.

"Nanti di tahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi itu kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Dia menjelaskan, selama ini penyadapan hanya dilakukan dalam proses penyidikan saja. Karena itu, DPR ingin mencoba membuat kewenangan penyadapan setelah putusan pengadilan.

Penyapan untuk Kejar Buronan

Supratman mengungkapkan, penyadapan bisa dilakukan untuk mencari pelaku korupsi yang sedang buron. Termasuk harta-harta yang menjadi sumber kerugian negara.

"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," ungkapnya.

Kendati demikian, Supratman menegaskan, hal itu masih dalam tahap kajian. Meski ia yakin wacana itu cukup bagus jika direalisasikan.

"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasihan, putusan pengadilannya ada, buron semua," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP