Sekjen PAN: LGBT tak diterima di Indonesia, tapi haknya harus dihormati
Merdeka.com - Pernyataan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan soal ada lima parpol yang mendukung perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam pembahasan revisi UU KUHP di DPR. Hal itu disampaikan Zulkifli saat menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1) lalu.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno membantah partainya melakukan politisasi terhadap isu LGBT jelang Pemilu 2019.
"Terkait pihak yang menyampaikan bahwa ini adalah isu yang dipolitisasi oleh PAN, bagaimana kita mempolitisasi isu ini? Ini adalah masalah darurat yang menyangkut masa depan bangsa, masa depan anak-anak kita, masa depan sumber daya kita," tegas Eddy saat diskusi tentang LGBT di Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/1)..
Eddy mengatakan, bukan kali ini saja partainya menyampaikan isu LGBT ini ke publik, tapi sejak tiga tahun lalu. Eddy mengatakan, yang harus dilawan adalah gerakan dan propagandanya, bukan pelaku LGBT. Pelaku harus tetap dihormati hak-haknya sebagai warga negara.
"Perilaku LGBT itu di Indonesia tidak dapat diterima tetapi yang bersangkutan tetap warga negara dan warga negara yang harus dihormati hak-haknya," tegasnya.
Dia juga meminta penegak hukum bertindak tegas jika ada kegiatan-kegiatan LGBT. Karena menurutnya, masyarakat di berbagai daerah merasa jengah dengan aktivitas para LGBT ini. Kendati kegiatannya dilakukan secara tersembunyi, tapi menodai citra daerah.
"Jangan sampai nanti karena tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum masyarakat bertindak sendiri. itu yang harus kita hindari," jelasnya.
"Oleh karena itu kami imbau agar ada ketegasan dari aparat hukum untuk menindak para pelaku yang saat ini masih melakukan kegiatan secara sembunyi-sembunyi tetapi boleh dibilang di luar batas-batas moralitas, batas-batas budaya yang kita anut," tegasnya.
Terkait aktivitas LSM pegiat LGBT, Eddy mengatakan pihaknya belum menemukan adanya indikasi adanya dana asing yang masuk membiayai aktivitas mereka. Hal itu sulit dideteksi.
"Itu dilakukan melalui jalur yang sangat personal," ujarnya. Pihaknya juga belum menerima masukan atau data perihal tersebut.
Saat ini yang bisa dilakukan adalah pengawasan terhadap aktivitas para LGBT. Pengawasan bisa dilakukan di lingkungan sendiri atau melalui media sosial.
"Karena penyebarannya, kampanye dan propagandanya itu dilakukan di media, utamanya media sosial," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaBripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca Selengkapnya