Sekjen PAN Akan Tindak Ketua DPW Kalsel yang Dukung Jokowi-Ma'ruf
Merdeka.com - Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno terkejut dengan dukungan DPW PAN Kalsel kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW H Muhidin.
Padahal keputusan DPP PAN menegaskan dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Dukungan pengurus PAN Kalsel tak lama setelah pengurus DPD PAN Tanah Bumbu juga menyatakan dukung Jokowi-Ma'ruf.
"DPP akan segera meminta keterangan dan klarifikasi deklarasi sepihak yang dilaksanakan Minggu 9 Desember 2018," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
DPP PAN akan bertindak tegas terhadap pengurus yang tidak sejalan dengan keputusan DPP. Rakernas DPP 2018 sudah sangat jelas PAN mendukung sepenuhnya pasangan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai capres dan cawapres.
"Kami sedang menghimpun fakta dan informasi yang akurat mengenai sikap Ketua DPW PAN Kalsel. Setelah itu kami baru akan bertindak," tambahnya.
Eddy kembali mengingatkan, seluruh jajaran pengurus dan kader PAN untuk berkomitmen tinggi mendukung kemenangan paslon Prabowo-Sandi sebagaimana telah diputuskan dalam forum Rakernas PAN 2018.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus PAN Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Pengalihan dukungan dari Prabowo-Sandiaga ke Jokowi-Ma'ruf itu langsung disampaikan Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan, Muhidin.
"Kami mendukung kemenangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin di Kalimantan Selatan," ujar Muhidin, dalam keterangannya, Minggu (9/12).
Ada sejumlah alasan pihaknya mengalihkan dukungan kepada Jokowi-Kiai Ma'ruf. Namun utamanya, masih kata dia, adalah bahwa mereka tak berani berbeda dengan mayoritas masyarakat di provinsi itu. Semua mampu melihat dan merasakan kerja pembangunan di era Jokowi.
"Pembangunan harus dilakukan dua periode. Karena kalau hanya satu kali, program pemerintah tidak maksimal. Contohnya saya menjabat Walikota Banjarmasin di 2 periode, bisa membangun Banjarmasin," ungkap Muhidin.
Dia berseloroh, bahwa DPP PAN tahu soal rencana sikap kader partai pimpinan Zulkifli Hasan itu di daerah. "DPP (PAN) Pusat mengerti dan sudah tahu," jelas Muhidin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden
Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSoal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaPertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sekjen PDIP: Memperkuat Kecurigaan Ada Persoalan dengan Pemilu
Hasto pun berpandangan dengan adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Surya Paloh memperkuat dugaan adanya kecurangan.
Baca SelengkapnyaNasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya