Sekjen Golkar minta semua kader belajar dari kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, kasus hukum yang menimpa Setya Novanto bisa menjadi pelajaran bagi kader untuk menghindari praktik korupsi. Setnov telah divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi e-KTP.
"Dan itu menjadi pembelajaran buat kader Golkar saat ini tentang kasus-kasus itu, mari kita bersepakat berikhtiar untuk menghindari hal-hal itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Ditambahnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menggagas tagline Golkar bersih. Sehingga, kader Golkar diharapkan melaksanakan tagline dengan menjauhi korupsi dalam berpolitik.
"Apalagi dengan tagline yang diangkat oleh ketum kita bapak Airlangga Hartarto yaitu Golkar bersih, bangkit, maju dan menang," tegasnya.
"Nah kata-kata bersih ini lah yang harus menjadi karakter bagi setiap individu, kader Golkar untuk bagaimana berkiprah di dunia politik," sambung Lodewijk.
Atas nama Partai Golkar, Lodewijk berharap Setnov dan keluarga tabah dalam menyikapi vonis hakim tersebut. Golkar menghormati rencana Setnov mengajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Dan kita beharap juga Pak Setnov dan keluarga tabah menerima itu. Dan andaikan masih ada upaya-upaya hukum yang lain tentunya itu akan berlanjut sehingga ya kita hormati hasil yang telah diputuskan pengadilan," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya