Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Gerindra tak pernah dengar draf koalisi usulan Yusril

Sekjen Gerindra tak pernah dengar draf koalisi usulan Yusril Tim Pemenangan Prabowo-Sandi laporkan jumlah DPT bermasalah. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 mendatang. Padahal sebelumnya Yusril menjadi kuasa hukum Prabowo pada Pilpres 2014 dan dia dikenal kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi.

Perihal penyebab beralihnya dukungan ini, salah satunya karena Yusril menilai tak ada upaya timbal balik dari kubu Prabowo-Sandi bagaimana membantu parpol pengusungnya bisa menang atau masuk parlemen pada Pemilu 2019. Yusril juga menyebut pernah mengajukan draf aliansi partai koalisi ke Prabowo tapi tak direspons.

Menanggapi ini, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, belum pernah melihat draf yang diajukan Yusril atau pengurus PBB. Menurutnya pembicaraan terkait koalisi antar parpol pengusung Prabowo-Sandi selama ini cukup lancar.

"Saya enggak pernah baca. Saya enggak pernah dengar ada draf itu dari Pak Yusril atau dari PBB. Dan pembicaraan dengan koalisi, kita dengan PKS, dengan Demokrat, dengan PAN lancar-lancar saja. Enggak ada problem dengan pencalonan. Dengan partai politik lancar-lancar saja," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Muzani mengatakan, dirinya juga tak pernah berkomunikasi dengan Yusril, apalagi membahas soal draf tersebut. Namun demikian pihaknya menghormati keputusan Yusril yang memilih bergabung dengan kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Saya enggak pernah dihubungi. Tapi kita juga sudah mencoba. Tapi kita menghormati lah keputusan Pak Yusril. Saya kira Pak Yusril sudah memutuskan beliau berpihak ke sana dan kita hormati itu," tutupnya.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tim Prabowo-Sandi tidak pernah merespons keinginannya. Bahkan setelah adanya draf aliansi yang dikeluarkan saat petinggi PBB bertemu Habib Rizieq di Arab Saudi."Pak Kaban dan Pak Afriyansah Noor untuk bertemu Habib Rizieq ya dan membahas hal yang sama dan setelah itu mereka menyusun draf aliansi partai-partai dan itu diajukan ke Pak Prabowo, tapi sampai hari ini juga enggak ada respon," ungkapnya.

Menurut Yusril, seharusnya dalam koalisi ada timbal balik yang sesuai. Pasalnya ia akan meluangkan banyak waktu untuk memenangkan Prabowo-Sandi.

"Kalau saya diminta menjadi tim suksesnya Pak Prabowo-Pak Sandi saya kan akan all out kampanye siang malam mengkampanyekan pak Prabowo-Pak Sandi, tapi harus diingat saya juga jadi caleg di Jakut. Kan bakal habis waktu saya untuk kampanye Pak Prabowo-Pak Sandi," ujarnya.

Dia menilai, Prabowo sebagai pimpinan koalisi seharusnya berbicara pada semua partai koalisinya untuk bisa sama-sama memenangkan Pileg dan Pilpres bersamaan. Hal itu, kata dia, baru disebut sebagai timbal balik.

"Tapi apakah partai koalisinya juga ya semuanya bisa masuk ke parlemen itu baru namanya kita saling berkerja sama, tapi kalau cuma kami diminta bantu bapak, bapak enggak mau bantu kami gimana jadinya. Tentu tidak pernah ada jawaban waktu itu jawaban Pak Sandi dan Pak Ferry ya nanti kami akan bicarakan sama Pak Prabowo tapi sampai hari ini tidak pernah ada jawaban," ucapnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya