Sekjen Gerindra sebut Fadli Zon lampaui kewenangan minta KPK tunda periksa Setnov
Merdeka.com - Kesetjenan DPR sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat yang dikirim pada Selasa (13/9) kemarin tersebut, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Kemudian, kata dia, seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.
"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangan Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," kata Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dia juga menyayangkan surat tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPR menghormati putusan KPK dan menghormati praperadilan Setnov.
"Kalau praperadilan menyatakan tak bersalah harus dihormati. Ini kesannya ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tambah dia.
Kemudian, dia juga tidak mau mencampuri lebih dalam terkait surat tersebut. Menurut dia, KPK punya mekanisme sendiri.
"Cuma kita sayangkan pimpinan dapat menurut saya melampaui batas kewenangannya. Sebagai pimpinan dia hanya speaker, perpanjangan mulut anggota DPR fraksi-fraksi," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Tegaskan Mahfud Lepas Jabatan Menko Polhukam Bukan soal Elektoral
Keputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya