Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pilkada cetak sejarah baru, pemerintah dan Demokrat berbeda

RUU Pilkada cetak sejarah baru, pemerintah dan Demokrat berbeda SBY Rakornas Partai Demokrat. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) hampir memasuki tahap akhir dalam pembahasannya di DPR. Setelah digodok selama dua tahun lebih, pembahasan mengerucut kepada dua opsi yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat seperti yang berjalan sekarang atau melalui DPRD.

Awalnya pemerintah ingin RUU ini mengatur bahwa kepala daerah tingkat gubernur dipilih secara langsung, namun untuk tingkat bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Akan tetapi saat memasuki tahap akhir, pemerintah mengubah pandangan, pihaknya ingin pemilihan gubernur bupati dan wali kota ini dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat.

Sikap yang berubah-ubah juga terjadi oleh sejumlah fraksi di DPR pasca Pilpres 2014. Koalisi Merah Putih tiba-tiba kompak dukung kepala daerah dipilih melalui DPRD. Bahkan, menurut catatan merdeka.com, ini adalah kali pertama Partai Demokrat berbeda pandangan dengan pemerintah tentang sikapnya dalam pembahas UU di DPR. Sejarah baru ini tercipta di masa transisi pemerintahan.

Demokrat justru memilih opsi kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini adalah bagian dari pemerintah.

Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PAN juga setuju kepala daerah dipilih lewat DPRD. Sementara yang ingin pilkada langsung hanya didukung oleh PDIP, PKB, Hanura dan pemerintah.

Topik pilihan: RUU Pemilu | Pemilu 2014

"Partai Demokrat mendukung pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD sebagai representasi dari suara masyarakat. DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung, bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Jumat (4/9).

Khatibul menyatakan, dalam ketentuan konstitusi pelaksanaan Pilkada tidak diterangkan dilakukan secara langsung, melainkan hanya disebutkan dilakukan secara demokratis.

"Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4: 'Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis', di pasal ini tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara langsung," tegas dia.

Sementara pemerintah menilai, Pilkada dilakukan secara langsung akan lebih efisien dan menghemat biaya. Sebab pada tahun 2015 nanti, Pilkada akan digelar serentak di tiga tingkatan sekaligus, gubernur, bupati hingga wali kota.

Rencananya RUU Pilkada akan memasuki tahap akhir pembahasan di Panja pada 9 dan 10 September nanti. Jika tak mencapai titik temu soal opsi yang diperdebatkan tersebut, maka mau tidak mau, RUU ini akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan melalui voting.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.

Baca Selengkapnya