Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!

RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang! Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU Pertanahan belum layak disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September. Alasannya, RUU Pertanahan dinilai lebih fokus pada iklim investasi dari pada pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

"Setelah kami mempelajari draft akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa draft tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," kata Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).

Mardani menjelaskan setidaknya ada delapan poin yang membuat PKS menilai RUU ini belum layak disahkan. Mulai dari tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB dan hak pakai berjangka waktu.

Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada Koperasi Buruh Tani, nelayan, UMKM dan masyarakat kecil lainnya, masih sangat terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. Lalu, tidak adanya upaya yang konkret mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK 35/2012.

Terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Dan terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

"Berdasarkan delapan alasan tersebut di atas, maka kami menilai draft RUU Pertanahan ini belum layak untuk ditetapkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ungkapnya.

Dia menjelaskan, seharusnya RUU Pertanahan mengatur soal ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah antara pemilik modal besar dengan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan reformasi agraria sejati, percepatan pengakuan tanah masyarakat hukum adat yang merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.

Kemudian, single administration dalam sistem pendaftaran tanah yang mencakup seluruh wilayah kawasan dan non kawasan di Indonesia. Ketersediaan tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kepentingan umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan lain-lain.

Kepastian hak masyarakat terhadap pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara mudah, murah dan cepat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berencana menjadwalkan pengesahan RUU tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia, dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.

"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.

Baca Selengkapnya