Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Permusikan Dinilai Belum Prioritas, Fadli Zon Minta Fokus Pemilu

RUU Permusikan Dinilai Belum Prioritas, Fadli Zon Minta Fokus Pemilu Fadli Zon datangi Pengadilan Tinggi DKI. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap RUU Permusikan tidak mendesak untuk diselesaikan. Apalagi banyak pihak belum setuju dengan RUU ini. RUU yang masih dalam bentuk draf tersebut masih menjadi bahan diskusi oleh DPR, pemerintah dan kalangan musisi.

"Ya, tapi kan belum tentu semua anggota DPR setuju. Dan juga ini di dalam prolegnas kita fokus saja dulu apa yang ada di dalam prolegnas," ujar Fadli Zon di Kompleks DPR, Senin (4/2).

Fadli justru meminta semua pihak untuk tetap fokus pada pemilu yang akan berlangsung April nanti. "Kita fokus saja dulu dengan pemilu nanti di masa yang akan datang. Kalau sudah ada pemerintahan baru ya kita bahas," ujarnya.

Sejumlah pasal dalam RUU permusikan dianggap bermasalah. Terutama ketentuan dalam pasal 32 yang menyebut musisi harus mengikuti uji kompetensi agar profesinya diakui. Menurutnya, orang yang ingin bermusik tidak perlu diatur.

"Ya apa sih intinya? Kok orang mau bermusik aja diatur-atur," ucapnya.

Fadli menilai kreativitas tidak memiliki batasan. Berkreativitas dalam bermusik artinya adalah menuangkan rasa dan ide dalam bentuk lirik dan irama secara bebas. Sehingga tak perlu aturan-aturan yang mengikat. Aturan justru akan mengekang kreativitas para musisi.

"Makanya menurut saya kreativitas itu tidak bisa di batasi, " tuturnya.

"Apa standarnya di dalam berkesenian? Nggak bisa. Kreativitas, seni estetika itu tidak bisa dikasih standarisasi," tambahnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya