Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja

RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis. Khususnya yang berdampak pada anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.

Beleid ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menghadapi persoalan keluarga. Dibagi karena enam faktor. Misalnya ekonomi, tuntutan pekerjaan orang tua termasuk perceraian. Jika kerentanan keluarga terjadi karena faktor ekonomi, pemerintah harus memfasilitasi keluarga ini dengan pelatihan kerja sampai memberikan modal usaha.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid pengusul UU ini menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Berikut isi pasal yang mengatur tentang kerentanan keluarga:

Pasal 74(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga.(2) Penanganan Kerentanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu dan mendukung Keluarga agar memiliki Kelentingan Keluarga dalam menghadapi Krisis Keluarga.(3) Krisis Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disebabkan antara lain:a. masalah ekonomi;b. tuntutan pekerjaan;c. perceraian;d. penyakit kronis;e. kematian anggota Keluarga; danf. penyimpangan seksual.

Pasal 75(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena masalah ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dengan memberikan stimulan pemberdayaan ekonomi Keluarga.(2) Stimulan pemberdayaan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan kerja atau wirausaha, modal usaha, dan fasilitas-fasilitas lain yang sesuai dengan potensi keluarga rentan sehingga dapat menopang keberlangsungan keluarganya untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.

Pasal 76Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terselenggaranya program-program bagi Keluarga Pra Sejahtera yang mendukung tercapainya Ketahanan Keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntunan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dengan memberikan antara lain:a. edukasi bagi Orang Tua tentang Pengasuhan Anak;b. edukasi bagi Orang Tua tentang Pelindungan Anak;c. penyediaan konsultan Ketahanan Keluarga;d. penyediaan rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal;(2) Tuntutan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Orang Tua yang bekerja di luar negeri;b. kedua Orang Tua atau salah satu Orang Tua yang bekerja di luar kota;c. salah satu atau kedua Orang Tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah; dand. kedua Orang Tua yang bekerja

Pasal 78Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c berupa:a. bimbingan rohani, konseling, dan rehabilitasi sosial;b. penyelesaian hak asuh; danc. penyelesaian hak nafkah Anak.

Pasal 79Setiap Anak yang Orang Tuanya mengalami perceraian mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa:a. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.b. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertac. jaminan hak nafkah Anak dari ayahnya.

Pasal 83Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi kepada Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d berupa antara lain:a. layanan kesehatan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; danb. bimbingan rohani.

Pasal 84(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf e dengan memberikan fasilitasi kepada Anak yatim, Anak piatu, dan Anak yatim piatu.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. bantuan dan perlindungan dari keadaan yang membahayakan;b. kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan, dan jaminan kesehatan;c. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertad. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.

Pasal 85Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:a. rehabilitasi sosial;b. rehabilitasi psikologis;c. bimbingan rohani; dan/ataud. rehabilitasi medis.

Pasal 86Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 90(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus kepada:a. Keluarga dalam situasi darurat;b. Keluarga yang berhadapan dengan hukum;c. Keluarga penyandang disabilitas;d. Keluarga dari kelompok minoritas dan terisolasi;e. Keluarga yang anggota keluarganya dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; danf. Keluarga yang anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

(2) Penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa antara lain:a. mengevakuasi Keluarga dari potensi terkena dampak dari situasi darurat;b. pendampingan dan bantuan hukum;c. rumah aman sementara yang layak huni;d. bimbingan rohani;e. layanan kesehatan;f. rehabilitasi medis;g. rehabilitasi sosial;h. rehabilitasi psikologis;i. reintegrasi sosial; danj. stimulan pemberdayaan ekonomi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara

Cara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara

Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.

Baca Selengkapnya
Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian

Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian

Dalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.

Baca Selengkapnya
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.

Baca Selengkapnya
Cara Mempersiapkan Diri Mencegah Kesepian di Usia Tua

Cara Mempersiapkan Diri Mencegah Kesepian di Usia Tua

Semakin bertambahnya usia, semakin banyak permasalahan yang mungkin dialami seseorang. Salah satunya adalah munculnya rasa kesepian.

Baca Selengkapnya
8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Kejang Demam pada Anak, Jangan Sembarangan Beri Pertolongan Pertama

Cara Mengatasi Kejang Demam pada Anak, Jangan Sembarangan Beri Pertolongan Pertama

Berikut cara mengatasi kejang demam pada anak yang perlu diketahui oleh para orang tua.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya