Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU IKN Dikebut, Anggota DPR Ingatkan Mitigasi Konflik Penting Dipetakan

RUU IKN Dikebut, Anggota DPR Ingatkan Mitigasi Konflik Penting Dipetakan Pelantikan Lodewijk F Paulus Jadi Wakil Ketua DPR. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - DPR berencana akan membawa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang. RUU IKN ini menjadi dasar hukum peralihan ibu kota di Jakarta ke Kalimantan Timur.

Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan sejumlah hal dalam proses perpindahan ibu kota tersebut. Salah satunya, potensi konflik dengan masyarakat lokal.

Rifqi berharap, dalam finalisasi RUU IKN antara pemerintah dan DPR, bisa memetakan persoalan kemungkinan hadirnya konflik tersebut.

"Antara masyarakat lokal terutama masyarakat dayak, Kutai, Banjar, dan lokal lainnya di ibu kota negara baru itu dengan imigrasi para pendatang," jelas Rifqi kepada wartawan, Jumat (14/1).

Politikus PDIP asli Kalimantan tersebut tak ingin konflik terjadi seperti pengalaman sebelumnya. Oleh sebab itu, proses mitigasi menurut dia, penting dilakukan pemerintah dan DPR.

"Karena itu dalam pembahasan ini saya berharap, ini betul-betul dapat dirumuskan dalam satu norma yang yang baik. Agar lokalitas itu dapat diwadahi dan ditampung eksistensinya. Termasuk eksistensi hukum mereka dan tidak kalah penting," tegas dia.

Rifqi mengusulkan, pemerintah dan DPR mengundang para pemangku adat di Kalimantan untuk membahas perpindahan ibu kota ini. Tujuannya, agar proses perpindahan ibu kota tersebut tidak memicu konflik baru di Kalimantan Timur.

“Jika masih memungkinkan dalam satu, dua hari ke depan mengundang teman-teman yang merepresentasikan entitas lokal, Majelis Adat Dayak nasional misalnya, atau kerukunan keluarga Kutai dan seterusnya. Untuk kita ajak bicara oleh pemerintah dan DPR,” katanya.

“Kita belum terlambat jika kita memahami ini salah satu hal penting di ibukota negara baru ke depan,” tutup dia.

4 Masalah RUU IKN

Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut. Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU IKN akan disahkan dalam rapat paripurna tanggal 18 Januari 2022. Pengambilan keputusan tingkat satu rencananya bakal dilakukan dalam rapat kerja, Senin (17/1).

"Nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, udah. InsyaAllah paripurna tanggal 18," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Doli menjelaskan, masih ada empat klaster masalah yang dibahas dalam rapat Panja satu dua hari ini. Empat klaster itu adalah kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk atau masterplan ibu kota negara.

Kelembagaan berkaitan dengan istilah bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Pemerintah berkukuh mengusulkan nama otorita. Namun, bentuk otorita tidak dikenal dalam konstitusi. Sementara, dalam rapat tim perumus telah diambil jalan tengah pemerintah daerah khusus. Hal ini masih jadi perdebatan dalam rapat Panja.

Mengenai pendanaan dan pembiayaan masih dibahas. Namun, ditegaskan Doli, pemerintah sudah diingatkan tidak terlalu membebani APBN. Pemerintah menjelaskan skema pendanaan melibatkan pihak ketiga, membangun kerja sama dan mengundang investor.

Permasalahan pertanahan juga perlu diselesaikan agar tidak ada konflik. DPR meminta pemerintah menjelaskan status tanah yang akan dibangun ibu kota negara. Bukan tanah konsensi, juga tanah masyarakat yang potensi konflik. Hal ini akan dilihat saat Pansus mengunjungi Kalimantan Timur.

Terakhir mengenai rencana induk yang telah disusun pemerintah masih ditemukan masalah. Yaitu masalah lingkungan, pertahanan dan keamanan.

Doli mengatakan, master plan harus melibatkan masyarakat. DPR mendorong master plan berisi hal prinsip.

"Buat hal-hal yang prinsip ini nanti akan kita cari payung hukumnya di UU ini yang memungkinkan bahwa master plan itu nanti akan dibicarakan atau dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.

"Mungkin kita kasih waktu ya beberapa bulan. Nah ini alternatif-alternatif yang kita tawarkan dan nanti kita lanjutkan Senin pagi itu kita bahas, karena kita akan selesaikan dalam waktu beberapa hari ke depan ini," jelas politikus Golkar ini.

Menuju pengesahan RUU IKN, DPR akan melakukan dua kunjungan kerja. Pertama ke Kalimantan Timur untuk meninjau langsung lokasi ibu kota baru. Serta BSD Serpong dan Alam Sutera sebagai percontohan smart city dan sustainable city.

"Kota baru ini kan disebut smart city kemudian sustainable city, green city. Kita juga harus melihat contoh-contoh dimana tempat-tempat yang sudah dikategorikan memenuhi slogan-slogan itu," ujar Doli.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember

Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Keppres IKN: Mungkin Terbit Setelah 17 Agustus
Heru Budi soal Keppres IKN: Mungkin Terbit Setelah 17 Agustus

Heru Budi belum dapat memastikan kapan Keppres perpindahan ibu kota akan dikeluarkan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya