Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjen Budi Gunawan menggugat KPK terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan rekening gendut oleh KPK.
Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana dalam pasal 77a KUHP, dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek Praperadilan.
Menanggpi hal itu, Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, putusan Hakim Sapri untuk menganulir status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak melanggar kaidah-kaidah hukum Pidana.
"Dalam pasal 77 itu tidak ada yang langgar. Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok, bahwa tidak ada yang salah dari putusan hakim," kata Ruhut, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Ruhut yang juga mantan pengacara ini menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Jakarta Selatan, beberapa saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, dari keterangan saksi ahli tersebut didapati kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dia sudah dengarkan saksi ahli KPK, saksi ahli Polri. Saya rasa sudah sangat arief dan bijaksana untuk mengambil keputusan," ungkap Ruhut.
Ruhut melanjutkan, Hakim bisa memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan juga penghentian tuntutan dalam pasal 77 tersebut.
"Ingat hakim juga pembuat Undang-Undang. Hakim juga berhak memberhentikan penyidikan apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini lah saya heran kadang-kadang kita paling suka bahasa keputusan hakim yang katanya tidak sesuai dengan UU," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaBegini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca Selengkapnya