Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru

Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjen Budi Gunawan menggugat KPK terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan rekening gendut oleh KPK.

Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana dalam pasal 77a KUHP, dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek Praperadilan.

Menanggpi hal itu, Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, putusan Hakim Sapri untuk menganulir status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak melanggar kaidah-kaidah hukum Pidana.

"Dalam pasal 77 itu tidak ada yang langgar. Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok, bahwa tidak ada yang salah dari putusan hakim," kata Ruhut, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Ruhut yang juga mantan pengacara ini menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Jakarta Selatan, beberapa saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, dari keterangan saksi ahli tersebut didapati kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Dia sudah dengarkan saksi ahli KPK, saksi ahli Polri. Saya rasa sudah sangat arief dan bijaksana untuk mengambil keputusan," ungkap Ruhut.

Ruhut melanjutkan, Hakim bisa memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan juga penghentian tuntutan dalam pasal 77 tersebut.

"Ingat hakim juga pembuat Undang-Undang. Hakim juga berhak memberhentikan penyidikan apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini lah saya heran kadang-kadang kita paling suka bahasa keputusan hakim yang katanya tidak sesuai dengan UU," jelasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya