Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RKUHP Segera Disahkan, Komisi III DPR: Tugas Kami Sudah Selesai

RKUHP Segera Disahkan, Komisi III DPR: Tugas Kami Sudah Selesai Menkeu Sri Mulyani di sidang paripurna dengan DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - DPR dan pemerintah telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pengambilan keputusan tingkat pertama pada Kamis (24/11). Selanjutnya, RKHUP ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKHUP. Meskipun ada beberapa pihak yang meminta penundaan pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

"Nanti dokter-dokter juga minta (penundaan), insinyur minta. Kemudian asosiasi hakim-hakim, insinyur yang lainnya pada minta adanya perubahan. Jadi, memang tidak menspesifikasikan pada satu profesi, tapi (RKHUP) diperuntukkan bagi seluruh masyarakat," kata Adies kepada wartawan.

Selain itu, Adies juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna.

"Kami belum tahu (Bamusnya kapan) karena ya tergantung pimpinan DPR. Yang penting, tugas kami di Komisi III sudah kami selesaikan. Tentunya kan besok dikirim surat karena hari ini sudah selesai. Besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," ujar Adies.

Adapun sebelumnya, telah berlangsung rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11).

Anggota Komisi III Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.

"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Tobas pada wartawan, Kamis (24/11).

Tobas menyebut, saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.

"Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini," jelasnya.

Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut, beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

"Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana," kata dia.

Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah diakomodir oleh pemerintah dalam draf RKUHP terakhir tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.

"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," pungkasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya icon-hand
Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp7.805 Triliun

Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp7.805 Triliun

Jika dibandingkan dengan posisi akhir bulan Mei 2023, mengalami kenaikan Rp17,68 triliun.

Baca Selengkapnya icon-hand
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya icon-hand
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya icon-hand
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand