Merdeka.com - Fraksi PKS DPR memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini. Di antaranya, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kemudian, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RKUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR, hari ini Selasa (6/12).
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwain, dalam keterangan resmi, Selasa (6/12).
Padahal, lanjutnya, semangat untuk mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah telah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," tegas Jazuli.
Dia menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Sebab, ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia namun penyimpangan.
Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," tandasnya.
Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," imbuh Jazuli. [ray]
Baca juga:
Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dari RKUHP
DPR Sahkan RKUHP Hari Ini
Pengertian Makar dalam RKUHP
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
Advertisement
Bursa Capres-Cawapres 2024, Nama Erick Thohir Paling Ramai di PPP
Sekitar 26 Menit yang laluPartai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 2 Jam yang laluAnies Sudah Kantongi Tiket Capres, Siapa Lawan Seimbang di Pilpres 2024?
Sekitar 8 Jam yang laluMardiono Minta Fraksi PPP di DPR Genjot Kerja Elektoral Jelang Pemilu 2024
Sekitar 1 Hari yang laluNasDem Jelaskan Isi Pertemuan Surya Paloh dengan Luhut
Sekitar 1 Hari yang laluPetinggi NasDem Bicara Peluang Koalisi dengan PDIP: Tidak Boleh Saling Menutup Diri
Sekitar 1 Hari yang laluKoalisi Perubahan Rampungkan Piagam Deklarasi, Tinggal Cari Hari Baik
Sekitar 1 Hari yang laluManuver Surya Paloh demi Tiket Capres Anies
Sekitar 1 Hari yang laluTemui Golkar, NasDem Dinilai Masih Nyaman Bersama Koalisi Pemerintah
Sekitar 1 Hari yang laluUsai Bertemu Surya Paloh, PKS ingin Berkontribusi Lebih Besar untuk Koalisi Anies
Sekitar 1 Hari yang laluElite PKS & Surya Paloh Bahas Politik Tingkat Tinggi juga Deklarasi Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Hari yang laluNasDem Sebut Paloh Ingin Ketemu Megawati Bukan Bahas Capres: Sudah Deklarasi Anies
Sekitar 1 Hari yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 3 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 6 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 21 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluTerpuruk di Papan Bawah BRI Liga 1, Bhayangkara FC Pisah Jalan dengan Widodo Cahyono Putro
Sekitar 23 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami