RKUHP Disahkan pada Juli 2022
Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada bulan Juli 2022. Pemerintah telah menyampaikan hasil sosialisasi RKUHP kepada Komisi III DPR RI.
Setelah rapat dengar pendapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, RKUHP akan segera disahkan. RKUHP bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I.
"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi III sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Namun, sebelum disahkan, hasil rapat dengar pendapat tim pemerintah dan Komisi III DPR akan disampaikan ke presiden. Melalui pimpinan DPR RI akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil rapat.
"Tadi kami bersepakat Komisi III via pimpinan DPR menyurati bapak presiden untuk memberitahu izin untuk ini kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan," ujar Edward.
Selain itu, pemerintah juga akan membaca ulang keseluruhan pasal RKUHP agar tidak terjadi kesalahan. Edward mengatakan, hanya ada dua isu yang dicabut yaitu mengenai pemindahan dokter dan dokter gigi, serta pidana terhadap advokat curang.
"Dan sekali lagi kalaupun ada penambahan ayat atau ada reformulasi sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi tetapi justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," jelas Edward.
Selain RKUHP, RUU Pemasyarakatan yang sempat ditunda berbarengan dengan RKUHP juga segera disahkan. Berbeda dengan RKUHP, RUU Pemasyarakatan tidak ada kendala. Sehingga bisa langsung disahkan.
"Jadi sudah tidak ada lagi permasalahan Sehingga tadi untuk RUU PAS itu memang langsung akan diketok," ujar Edward.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya