RKUHP Bakal Dibahas Kembali Bulan Juni 2022
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada bulan Juni 2022. Pemerintah telah menerima surat dari Komisi III.
"Kita sudah mendapat surat dari komisi III ya, dan itu kita agendakan pada bulan Juni. Jadi pada masa persidangan berikutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
RKUHP ini masih ada kekurangan sehingga memerlukan sejumlah pembahasan kembali. Ada juga pasal krusial dan pasal yang berhubungan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibahas kembali.
Eddy mengatakan masih ada perlu satu dua kali pembahasan RKUHP. Bukan hanya masalah pemerkosaan dan aborsi saja yang berhubungan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ada sejumlah pasal yang akan dibahas kembali.
"Kita akan mungkin akan satu dua kali pembahasan, karena tidak hanya soal pembahasan pemerkosaan dan aborsi saja, tapi ada beberapa pasal yang menjadi pending issue," ujarnya.
Pasal tersebut, meski tak disebutkan Eddy, merupakan hasil masukan masyarakat sipil, akademisi, universitas dan penegak hukum.
"Yang saya kira berdasarkan masukan dari teman-teman masyarakat sipil, akademisi, universitas, termasuk teman-teman penegak hukum itu akan kita tinjau," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya