Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pilkada susah rumuskan pasal politik uang

Revisi UU Pilkada susah rumuskan pasal politik uang Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih tarik ulur. Ini disebabkan masih ada beberapa pasal yang dirumuskan, salah satunya soal sanksi bagi pelaku politik uang saat Pilkada.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan poin tersebut khususnya sanksi bagi timses yang ketahuan memainkan politik uang. Apabila terbukti calon kepala daerah melakukan politik uang akan didiskualifikasi.

"Rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan money politics. Kalau tertangkap tangan langsung didis (didiskualifikasi) tapi ancaman hukumannya kalau timnya bagaimana?" ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Meski demikian, Tjahjo mengaku kesulitan untuk memastikan apakah seseorang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon. Bisa saja ada yang mengklaim sebagai timses, padahal bukan.

"Tim yang bagaimana, membuktikan tim itu kan harus sesuai dengan SK. Jangan sampai nanti ada orang menyusup," ungkap dia.

Untuk diketahui, revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih tarik ulur. Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempersoalkan pasal yang mengharuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD mundur jika ingin maju di Pilkada. DPR ingin anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada.

Pimpinan Panja, Rambe Kamarulzaman dalam rapat pembahasan revisi UU Pilkada, membenarkan adanya tarik ulur soal status anggota DPR yang akan ikut pilkada.

"Pendekatan yang kami lakukan adalah UU yang mengatur. Kalau TNI Ada UU No. 34, Polri ada UU tentang kepolisan, lalu ada UU Aparatur Sipil Negara (untuk PNS). Anggota DPR ya UU MD3," ungkap Rambe usai rapat Panja yang digelar tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Persoalan lain yang masih diperdebatkan dalam Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yaitu penambahan kewenangan Bawaslu. Dalam poin terkait kewenangan Bawaslu bisa mengadili jika ada politik uang dinilai tidak tepat.

"Karena Bawaslu bukan lembaga peradilan, Gukkumdu dianggap nggak efektif. Kan UU sebelumnya menyatakan sampai terbentuknya peradilan khusus," kata Anggota Panja Arif Wibowo.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya