Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Merdeka.com - DPR RI bergerak cepat ingin segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) pagi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menjelaskan Baleg telah selesai menggelar rapat tertutup dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR membahas revisi UU MD3.
Dia menjelaskan rancangan maupun naskah akademik dari revisi UU MD3 telah diterima oleh Baleg dari Bamus. Oleh sebab itu, revisi UU tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut pada saat masa reses karena memang diperbolehkan. Firman menjelaskan rapat paripurna hari ini juga menjadwalkan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses.
"Nanti kita liat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun, asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," katanya.
Firman memastikan, UU MD3 hanya akan direvisi secara terbatas. Sehingga revisi hanya pada beberapa pasal dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR.
"Kan untuk menambah mengubah UU MD3, sekarang kan di MD3 satu pimpinan tiga wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya